Kejari Kota Bekasi Tangkap Buronan Kasus Proyek Infrastruktur

Kajari Kota Bekasi Sukarman saat memberikam keterangan pers, Jumat, kemarin malam.

BEKASI SELATAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sukarman berhasil menangkap Wahyu Mulyana, buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012 lalu.

Seperti diketahui, Wahyu Mulyana ASN Pemerintah Kota Bekasi di bidang hukum dan organisasi ini sudah Buron sejak 2012. Dirinya pun sudah divonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan juga uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Menurut Kajari Kota Bekasi, Sukarman, S.H, kasus yang menjerat saudara Wahyu, terkait proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang.

“Malam ini tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu juga oleh bidang Intelijen kita melakukan penangkapan DPO sejak tahun 2012,” kata Kajari, Sukarman dalam keterangannya, Jumat (07/08/20) malam.

Mirisnya, yang dikorupsi yakni dana bantuan dari DKI Jakarta. Diketahui, setiap tahun Pemprov DKI Jakarta selalu memberikan dana hibah ke kota pemyangga ibu kota seperti Bekasi dengan jumlah puluhan miliar

Sukarman menjelaskan, anggaran proyek tersebut berasal dari bantuan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2002 dan penanganan kasusnya dimulai tahun 2005.

“Terpidananya ada dua, satu sudah melaksanakan putusannya tinggal yang ini. Kerugiannya sebesar Rp 1,3 miliar,” tegasnya.(*)