JATISAMPURNA – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi launching Rumah Restorative Justice atau Rumah Keadilan,bertempat di rumah adat Kranggan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kamis (19/5/2022). Hadir dalam acara tersebut, Plt Wali Kota Tri Adhianto, para sesepuh ada Kranggan, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bekasi H Edi beserta Pejabat Pemkot dan lurah Jatirangga.
Kepala Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indri menyampaikan dibentuk Rumah Restorative Justice bertujuan untuk menghadirkan keadilan ditengah masyarakat atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian, melalui musyarawah mufakat sebelum perkara itu masuk ke ranah hukum.
Dikatakan, program ini buat untuk mendorong tumbuhnya peran serta masyarakat dalam penegakan hukum yang pada pelaksanaan dibutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal.
“Maka dalam hal ini Kejari Kota Bekasi menjalankan peran menghadirkan Jaksa untuk bisa lebih dekat ditengah-tengah masyarakat, dapat bertemu dan meyerap langsung aspirasi dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat demi menyelaraskan nilai-nilai tersebut dengan hukum positif,” kata Kajari.
Sedangkan mekanisme atau cara penyelesaian perkara ringan oleh Rumah Restorative Justice, lanjut Laksmi telah diatur oleh pedoman melalui peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
“Kenapa restorative, maksud restorative itu mengembalikan ke keadaaan semula. Artinya, restorative ini mengembalikan perasaan adil terhadap korban,” ujarnya.
Tempat yang sama, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan dibentuk rumah restorative justice sebagai upaya-upaya percepatan menangani persamalahan perkara hukum ringan menjadi lebih sederhana dan tentunya berbiaya murah.
“Tetapi intinya, keadilan harus tetap menjadi panglima. Jadi keadilan bukan hanya adil ke pihak yang berperkara, namun juga baik kepada korban serta keluarganya,” ujar Tri.
Menurut Tri persoalan ditengah masyarakat tidak melulu harus masuk ke ranah hukum, tetapi bisa ditempuh melalui jalur musyawarah mufakat.
“Tetapi kalau bisa dilaksanakan secara musyawarah mufakat, saya kira suatu hal yang sangat luar biasa,” pungkasnya.(RON)