BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Kasus korupsi pengadaan anti virus yang terungkap di bagian Telematika Sekertariat Daerah (Setda) Kota Bekasi sebenarnya terhitung masih jalan di tempat hingga saat ini. Namun keberanian Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebenarnya patut di acungi jempol dengan menetapkan Kepala Bagian Telematika “SS” menjadi tersangka.
Dalam perkembangannya muncul nama Tohang sebagai pihak ketiga yang mempunyai hubungan “mesra” dengan salah seorang anggota DPRD Kota Bekasi yang terpilih kembali saat pemilihan legislatif April lalu pun menjadikan kasus ini semakin menarik.
Ternyata kasus tersebut tidak luput dari perhatian seorang mantan Ketua Gerakan Mahasiswa National Indonesia (GmnI) cabang Bekasi periode 2010 – 2013, Farid Hardiman. Farid mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi walau Belum menuntaskan kasus-kasus korupsi di Kota Bekasi.
“Pada umumnya saya sangat mengapresiasi keberanian Kejari Kota Bekasi dalam membongkar kasus korupsi di Kota Bekasi. Tapi jangan tebang pilih, seret semua koruptor ke dalam jeruji besi,” ujarnya kepada beritabekasi.co.id.
Farid mengharapkan kepada “SS” yang sudah ditetapkan menjadi tersangka agar mau membongkar kasus telematika ini agar terang benderang. “Mudah-mudahan ‘SS’ mau ‘bernyanyi’, jangan mau dijadikan tumbal sendirian,” harapnya.
Farid juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi jangan main mata dengan pihak ketiga dalam hal ini pengusaha yang punya hubungan dekat dengan salah satu anggota DPRD Kota Bekasi.
“Ayo kita awasi bersama, pihak Kejari jangan main mata dengan pihak ketiga (Tohang),” pungkas pria yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Jenderal Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma-PP) Kabupaten Bekasi ini. (wok)