BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ade Hermawan mengaku baru mengetahui perihal penggelapan dana insentif anggota perlindungan masyarakat (linmas) oleh Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Bekasi, Henry Malino Samosir.
Ade mengatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan informasi terkait kasus penggelapan yang dilakukan pejabat eselon III tersebut terlebih dahulu. “Kita lihat dulu duduk perkaranya kemudian kumpulkan informasi terkait kasus, sudah bisa dijadikan alat bukti atau belum?” katanya kepada beritabekasi.co.id melalui Blackberry Messenger.
Dalam kasus ini lanjut Ade, harus dibuktikan dengan alat bukti tentang ada atau tidaknya penggelapan tersebut. “Kan harus kita buktikan dengan alat bukti ada atau tidaknya penggelapan,” pungkasnya.
Sementara itu sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Roro Yuwati mengatakan bahwa hasil dari rapat tim terkait kasus penggelapan tersebut mengeluarkan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sangsi kepada Samosir. “Ada rekomendasi untuk memberikan sangsi kepada yang bersangkutan, sangsinya besok insya Allah bisa diketahui,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Bekasi, Henry Malino Samosir diduga menggelapkan dana insentif 1.736 anggota linmas sebesar Rp.694.400.000 dari jumlah keseluruhan anggaran dana insentif per triwulan sebesar Rp.1.041.600.000. (wok)