Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Barbuk Dari 339 Perkara

CIKARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Kepolisian, TNI,  serta instansi lain melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ilegal dan tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi,” Kamis (24/3/2022)

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan lapangan Kejari Kabupaten Bekasi, di Plaza Pusat Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk kejelasan hukum tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total 339 perkara di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Pemusnahan barang bukti Ini sebagai bentuk kejelasan hukum yang kami lakukan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tindak pidana umum dan khusus sepanjang tahun ini,” katanya.
Ribuan barang bukti yang dimusnakan dari total 339 perkara yang ditangani selama tahun 2021 dengan rincian yakni sabu 591,9673 gram, Ganja 1.912,2918 gram, heximer 2.996 butir, tramadol 1.990 butir, kosmetik 1000 pot. Jamu ilegal 1600 dus, roko ilegal 314.000 batang, uang palsu 10 ikat pecahan 100 dolar, 2 pucuk senjata api, 9 senjata tajam dan 101 handphone.

Masih kata Ricky menjelaskan pengumpulkan barang bukti dari hasil operasi penindakan dan penyelidikan pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi selama 1 tahun dimulai dari Januari 2021 hingga Desember 2021.

“Kami telah menerima berkas perkara barang bukti dari kasus penyelidik kepolisian dan bea cukai selama satu tahun,”katanya

Adapun pemusnahan barang bukti dengan cara lindas mengunakan buldozer, di bakar dan dipotong dengan mengunakan alat mesin.(*)