Kejari Didesak Serius Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga di Dispora

KOTA BEKASI – Massa dari LSM Jendela Komunikasi (Jeko) menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mempertanyakan penanganan kasus peralatan olahraga Tahun 2023 yang merupakan temuan BPK RI tahun 2024, Rabu (15/1/2025).

Menurut Juhar, Koordinator Lapangan Aksi dari LSM JEKO, kasus ini sudah berlangsung berbulan-bulan tanpa adanya titik terang, meskipun berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kasus korupsi yang tidak diselesaikan dalam waktu lebih dari 60 hari harus segera diproses secara hukum.

Juhar mengungkapkan, berdasarkan audit dari Inspektorat Kota Bekasi (Itko) dan surat dari Pemerintah Kota Bekasi, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5 miliar dalam proyek pengadaan alat olahraga tersebut. Hingga saat ini, baru Rp132 juta lebih yang dikembalikan pada tahap pertama, sementara pengembalian tahap kedua belum dilakukan.

“Kejadian ini tidak bisa ditolerir. Kerugian negara yang mencapai Rp5 miliar adalah angka yang sangat besar. Barang yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat malah diselewengkan oleh oknum-oknum yang haus akan uang negara,” tegas Juhar.

Tempat yang sama, sekretaris LSM Jeko, Ali Akbar mengungkapkan, pihaknya menyesalkan kinerja Kejari Kota Bekasi dalam proyek yang merugikan negara senilai Rp4,7 miliar.

“Sampai saat ini Kejari Kota Bekasi hanya janji-janji saja dalam kasus pengadaan alat olahraga. Padahal sudah jelas itu temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,”ujar Ali dalam orasi nya.

Dalam aksi yang digelar, LSM JEKO menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Segera Tangkap Eks Kepala Dinas Dispora Kejari Kota Bekasi diminta menepati janjinya untuk segera menangkap Zarkasih, eks Kepala Dinas Dispora Kota Bekasi, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
  2. Penegakan Hukum yang Tegas LSM JEKO mengingatkan Kejari Kota Bekasi agar tidak ragu dalam menegakkan supremasi hukum terkait kasus ini.
  3. Usut Tuntas dan Tangkap Semua Pelaku Kejari diminta mengusut hingga tuntas dan menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum PPK dan Direktur PT yang bertanggung jawab dalam pengadaan alat olahraga tahun 2023. (RON)