BERITABEKASI.CO.ID, Kota BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bekerja sama dengan Badan Narkotika Kota (BNK) Bekasi, Jawa Barat memusnahkan narkotika jenis ganja dan heroin serta minuman keras (miras), Kamis (25/09/2014).
Pemusnahan barang bukti narkotika dan miras tersebut merupakan barang bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi sejak 2013 hingga Juni 2014, dari 297 kasus.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain ganja sebanyak 35,1 kg, heroin 3,5 gram, shabu 355,6 gram dengan nilai sekitar Rp 624 juta.
Selain narkotika, sebanyak 1.219 botol minyak tawon palsu dan Miras tanpa bea cukai sebanyak 137 botol juga turut dimusnahkan.
“Ini merupakan kegiatan rutin dalam rangkaian penuntasan proses hukum sesuai dengan peraturan,” ujar Kepala Kejari Bekasi, Enen Saribanon, saat pemusnahan narkotika dan miras di Lapangan Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Dia mengatakan, Kejari Bekasi diberi wewenang untuk menuntaskan kasus barang bukti dengan melakukan eksekusi pemusnahan narkoba dan miras.
Ketua BNK Bekasi, Ahmad Syaikhu, mengatakan tujuan pemusnahan narkotika ini agar barang bukti yang telah selesai diproses hukum ini tidak salah gunakan dan memastikan benar-benar dimusnahkan.
“Pengungkapan kasus ini masih relatif kecil dibanding peredaran narkoba saat ini. Untuk itu, perlu peran serta masyarakat untuk membantu perangi peredaran narkoba. Ini sangat membantu tugas penegakkan hukum,” pungkasnya. (wok)