BOGOR – Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana. Dalam kasus ini, anggaran sebesar Rp 1,7 miliar diselewengkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka. yakni S sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, dan satu lagi pria berinisial SS.
“Perkembangan kasus dana bencana, kami menetapkan dua orang tersangka, S dan SS,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).
Kasus korupsi yang dilakukan S dan SS, jelas Kasi Intel, terjadi pada tahun 2017 lalu. Saat itu, tersangka S masih menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.
“Sedangkan tersangka SS merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018,” lanjut Kasi Intel.
Keduanya, dianggap melakukan penyelewengan uang senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.
“Kabid berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut. Sementara SS perannya membantu tugasnya kabid,” kata Juanda.
Juanda menyebutkan, dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga.
Tapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut rupanya tidak terdistribusikan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, namun keduanya tidak ditahan. Hal itu pun diakui Kasi Intel, bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Kami akan segera melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (***)