Kejari Bekasi Tetapkan Kabag Telematika Pemkot jadi Tersangka

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi menetapkan Kepala Bagian Telematika Setda Kota Bekasi berinisial SS, sebagai tersangka (TSK) dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK), pembelian software pengaman (anti virus) komputer tahun 2013 dengan anggaran Rp 700 juta, Rabu, 16/7/2014.
”Betul SS adalah pejabat telematika Kota Bekasi sudah di tetapkan sebagai tersangka sejak Senin kemarin (14/7). Alat bukti yang kami punya sudah cukup untuk menetapkan ‘SS’ sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasintel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ade Hermawan.
‘SS’ diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan anti virus komputer di 12 kecamatan se-Kota Bekasi, sebanyak 250 komputer. “SS diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan anti virus,” tambahnya.
Ade yang dahulu menjabat sebagai Kasie Penuntutan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur ini menambahkan, TSK’SS’ melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kejaksaan belum melakukan penahanan. Alasannya tersangka masih koperatif dan jika di panggil untuk dimintai keterangan ia datang. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, kata Ade, masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada 12 camat serta pihak ke tiga penyedia keeping anti virus.
“SS masih belum di cekal berpergian ke luar negeri,” pungkasnya.
(wok)