BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dana intensif linmas senilai lebih dari Rp 1 miliar. Dua tersangka tersebut adalah Toni Hernawanto (TH), yang bertindak sebagai pelaksana administrasi, dan Mita Susilawati (MT) yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Jadi sekarang telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus linmas. Setelah HMS, kali ini dua orang lagi yaitu TH dan MT. Mereka berdua telah membuat pertanggungjawaban dana linmas tidak sebagaimana mestinya,” ujar Kasi Intel Kejari Bekasi, Ade Hermawan, Rabu (22/10/2014).
MT menjabat sebagai Kasi Linmas Satpol PP Kota Bekasi sedangkan MT merupakan salah satu staff di Satpol PP. Mereka berdua diduga kuat membuat surat laporan keuangan palsu pada penyaluran dana insentif linmas.
“Mereka berdua yang membuat surat laporan seolah-olah dana linmas telah disalurkan, padahal belum,” ungkap Ade.
Ade menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berstatus sebagai PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin dan selanjutnya segera dilakukan penahanan. Hal itu sesuai dengan surat perintah penahanan MT dengan nomor 4265/O.2.25/Fd.1/10/2014 tertanggal 22 Oktober 2014 dan surat penahanan TH dengan nomor 4268/Fd.1/10/2014 tertanggal 22 Oktober 2014.
Menurut Ade, tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Akan tetapi saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan kelengkapan bukti agar dapat menetapkan tersangka baru. “Jika memang cukup bukti kita tidak segan untuk melakukan penahanan,” imbuhnya.
Tersangka MT keluar dari ruang penyidik mengenakan seragam Satpol PP dan dibalut dengan jaket jeans warna biru. Dia terlihat terpukul, matanya sembab menahan air mata saat digelandang menuju Rumah Tahanan Pondok Bambu. Sementara itu TH yang mengenakan sweater warna abu-abu terlihat lebih tenang saat digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancamannya 20 tahun penjara.
Dengan ditetapkannya TH dan MT sebagai tersangka kasus penggelapan dana linmas, maka total tersangka yang juga telah ditahan dalam kasus tersbut adalah tiga orang. Sebelumnya Mantan Kabid Linmas Satpol PP Kota Bekasi, Henry Malino Samosir (HMS) telah ditahan pada kasus yang sama pada 23 September silam. (wok)