Kejari Bekasi Periksa 10 Anggota DPRD Kota Bekasi

Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi
Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi
BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Sebanyak sepuluh orang anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014 diperiksa Kejaksaan Negeri Bekasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2013 silam.
Sepuluh nama tersebut antara lain, Anim Imanudin, Nuryadi Darmawan, Nurul Marfuaitin, Ronny Hermawan, Bali Pranowo, Heri Koswara, Syafei, Jamaludin, Winoto dan Sutriono.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Ade Hermawan mengatakan, sepuluh nama tersebut diperiksa lantaran Kejaksaan menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas. “Kami menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman. Kita lihat perkembangan kasus ini,” ujarnya ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (17/09/2014).
Ade mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat. Hanya saja ia enggan berbicara lebih jauh berkenaan dengan kasus tersebut. “Awalnya dari laporan masyarakat, tentang modusnya bagaimana dan hal-hal lain berkenaan dengan kasus ini kami belum bisa membuka karena masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Pemeriksaan itu sendiri baru dimulai Rabu (17/09/2014), sejumlah anggota dewan periode 2009-2014 sudah hadir memenuhi panggilan Kejaksaan diantaranya Winoto dan Jamaludin. “Winoto, Jamaludin datang untuk diperiksa. Sedangkan Nuryadi Darmawan diwakili pengacaranya. Sisanya akan dilakukan pemeriksaan secara bertahap dalam minggu-minggu ini,” pungkasnya.
Dari sepuluh anggota dewan yang akan diperiksa, beberapa diantaranya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019, diantaranya, Ronny Hermawan, Heri Koswara, Winoto, Anim Imanudin dan Nuryadi Darmawan. (TIM)