BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Mega proyek multi years (anggaran tahun jamak) Kota Bekasi seperti pembangunan tahap II Stadion Patriot, pembangunan RSUD 10 lantai akan ditenderkan awal Desember 2014 mendatang. Rencana yang sama juga akan dilakukan untuk proyek fly over dan underpass Bulak Kapal.
Untuk pembangunan stadion akan menyedot dana selama 3 tahun anggaran berjalan (2014 hingga 2016) Rp 255 milyar, lanjutan RSUD 10 lantai, 3 tahun anggaran Rp 102 milyar. Total kedua proyek tersebut digelontorkan dana Rp 357 milyar lebih. Sementara untuk pembebasan lahan warga yang terkena proyek fly over Bulak Kapal dan underpass Bekasi-Cikarang diperkirakan menelan Rp 350 milyar. Dalam APBD-P Kota Bekasi 2014 dianggarkan untuk pembebasan lahan fly over Rp 55 milyar dan pengadaan tanah fly over – underpass Bulak Kapal Rp 55 milyar. Dalam RAPBD 2015 diusulkan kembali alokasi pembebasan Rp 15 milyar. Untuk anggaran fisik dari Kementerian PU dan Kementerian Keuangan sebesar Rp 100 milyar proyek fly over dan Rp 120 milyar untuk proyek underpass Bekasi-Cikarang.
Karena besarnya gelontoran anggaran mega proyek multi years yang berkisar Rp 600 milyar lebih dan juga untuk mengantisipasi kerawanan penyimpangan maka proses tahapan pelaksanaan proyek tersebut perlu melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi secara aktif. Sesuai amanat undang-undang, kejaksaan mengemban misi memberikan supervisi dan upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran, maka proses tahapan pelaksanaan mega proyek multi years harus mendapat asistensi yang sesuai dengan koridor hukum. Hal tersebut dikatakan, praktisi kebijakan dan pelayanan publik, Didit Susilo.
Dijelaskannya, kejaksaan yang berwenang sebagai Penuntut Umum dan Penyidik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan berdasarkan amanat UU juga sekaligus sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang harus memberikan bantuan hukum berupa supervisi dan upaya pencegahan kepada Pemkot Bekasi. Dalam setiap proses administrasi dan monitoring pekerjaan yang bersumber dari APBD.
“Dalam pencegahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi bisa meningkatkan pengawasan internal dan eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ibarat penyakit, lebih baik mencegah dari pada mengobati kan,” ulas Didit.
Selain itu, upaya penerangan hukum, monitoring bagi panitia, pengelola proyek dan pengguna anggaran APBD menjadi hal yang sangat penting, agar mereka tidak takut dan ragu-ragu. Selama perencanaan dan pengerjaan tertib admnistrasi, tertib azas dan mengacu pada koridor hukum tidak perlu berlebihan takut melanggar sehingga malah memperlambat tahapan proses awal pelelangan. Publik Kota Bekasi patut memberikan apresiasi kepada Kajari dan jajarannya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Maka yang terpenting itu upaya pencegahan dan membangun budaya moral anti korupsi untuk menyelamatkan keuangan negara dan daerah. Bukan pada banyaknya kasus korupsi yang terungkap dan tersangka korupsi yang ditahan,” pungkasnya.
Menanggapi akan segera dimulainya pembangunan lanjutan proyek multi years, Walikota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah pro aktif agar proyek tersebut terlaksana dengan baik. “Proyek-proyek itu kan untuk masyarakat Kota Bekasi maka perlu dilaksanakan secara serius,” katanya.
Langkah meminta pendampingan hukum atau supervisi seperti meminta probity audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pemprov Jabar, meminta legal standing dan supervisi ke Kejari dan memaksimalkan pengawasan dalam pelaksanaan oleh Inspektorat.
“Bahkan pihak Kejari sudah membentuk tim untuk melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi. Jangan dikonotasikan permintaan itu sudah terjadi pelanggaran hukum, justru langkah pro aktif agar tidak melanggar hukum,” jelasnya.