BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, menggeledah kantor instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dalam rangka pengembangan kasus penggelapan dana insentif 1.736 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Jum’at (22/08).
“Yang kita geledah di antaranya ruang Bagian Keuangan, ruang bendahara dan ruang Kepala Bidang Linmas,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bekasi, Ery Syarifah, usai penggeledahan.
Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.30 WIB itu berjalan cukup kondusif dengan disaksikan sejumlah staff Satpol PP yang tengah bekerja di dalam ruangan. Upaya penggeledahan dilakukan oleh Tim Satgas Anti Korupsi Kejari Kota Bekasi yang ditemani oleh Kasintel dan Kasipidsus Kejari Kota Bekasi.
Menurut Ery, pihak Kejari Kota Bekasi hingga kini belum dapat memberikan penetapan status hukum terhadap terlapor yang bernama Henry Malino Samosir (HMS) selaku Kabid Linmas Satpol PP Kota Bekasi atas tuduhan penggelapan dana insentif anggota linmas senilai total Rp.1.041.600.000,- per bulan April – Juni 2014.
“Kami menggeledah data pencairan dan penyerahan uang insentif, belum ada pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor, minggu depan kami akan mulai pemeriksaan dan penetapan tersangka, Soal siapa tersangka, kalian (wartawan) pasti sudah tahu,” pungkas ery sambil berlalu meninggalkan lokasi penggeledahan.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Radi Mahdi mengatakan bahwa HMS masih menunggak sekitar Rp. 300.000.000,-. “Sebagian dana sudah dibayarkan oleh HMS. Sisanya yang masih tertunggak saat ini sekitar Rp.300 juta,” ujarnya.
Menurutnya, dana tersebut hingga kini tengah diupayakan pihaknya (Satpol PP) agar dapat segera diterima oleh para anggota Linmas yang tersebar di 56 kelurahan Kota Bekasi. “Uang sudah didistribusikan. Kalau HMS bayar, kita salurkan lagi,” pungkasnya. (wok)