CIKARANG – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari Kamis, (17/6/2020), mengatakan, telah menerima pengembalian uang kerugian negara lebih dari Rp1 miliar yang berasal dari kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016 dengan terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat kepala desa.
“Kasus ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 waktu itu disampaikan ke media bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntantan oleh JPU,” katanya.
Di ungkap Mahayu, terdakwa sudah dua kali menyerahkan kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat dimana sebelumnya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan.
“Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan, ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti,” katanya.
Mahayu menegaskan pada kepala desa di Kabupaten Bekasi berhati-hati dalam menggunakan anggaran sehingga tidak tersandung kasus hukum.
Ditempat yang sama, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa menambahkan pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.
“Sejauh ini sudah sampai tahap persidangan. Minggu depan agenda sidangnya pembacaan tuntutan, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan,” katanya.
Tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun Anggaran 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
“Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan hari ini beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” katanya.
“Dengan pengembalian ini akan menjadi satu pertimbangan untuk meringankan terdakwa. Seperti yang saya bilang tadi, korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada nagera. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9.” katanya.(*)