BEKASI SELATAN – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota bekuk Rachmad Prasetyo alias Tio Bin Isworo (23) warga Gang Merdeka RT002/RW007 No. 34, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Puko Gadung Kodya Jakarta Timur, karena kedepatan membawa ganja seberat 4.00 gram, Jumat (14/6/2019) lalu.
Penangkapan tersebut terjadi di depan SMAN 2 kota Bekasi pada Jumat 14 Juni yang lalu Jalan. Ceremai Raya Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Kasubbag Humas Polrea Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kemudian anggota mendatangi TKP.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang pelaku dan kegiatannya saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku bernama Rachmad Prasetyo alias Tio Bin Isworo didapatkan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas warna putih yg berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang disimpan di dalam helm warna hitam dipakai oleh tersangka,
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut
“Satresnarkoba polres metro Bekasi Kota telah melakukan penangkapan terhadap orang yang secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika,” ujarnya, Selasa (18/06/2019).(*)