Kecewa Kebijakan Pemkab Karawang, Massa Segel Kantor Bupati

KARAWANG – Kecewa terhadap kebijakan yang diputuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait pandemi Covid-19, sejumlah lembaga kemahasiswaan yang tergabung dalam Aksi Cipayung Plus Karawang menyegel kantor Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Jumat (22/5).

Dalam pres rilis yang diterima Koordinator Aksi, mengatakan dampak pandemi Covid-19 kini semakin meluas. Tetapi banyak kebijakan yang sulit dicerna bahkan di ejawantahkan untuk mewujudkan efektifitas penanganan pandemi yang dinyatakan sebagai darurat kesehatan ini.

Tak terkecuali kebijakan Pemkab Karawang. “Bagi kami Cipayung Plus Karawang yang terdiri dari IMM, HMI, PMII, GMKI, KAMMI, GMNI Cabang Karawang, Pemkab Karawang telah melupakan prinsip yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik dalam konteks penanganan Covid-19, yakni partisipasi dan transparansi kepada masyarakat,” kata Ihsan, Koordinator Aksi.

Diakuinya, penyegelan kantor bupati dan wakil bupati itu adalah bentuk kekecewaan atas tidak maunya Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menerima kedatangan aksi untuk menyampaikan aspirasi. “Dewan saja mau menerima kami. Kenapa bupati tidak mau? Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi,” katanya.

Aksi yang disebutkan mahasiswa sebagai wujud kepedulian terhadap dampak pandemi di Kabupaten Karawang yang dirasa jauh dari efektifitas akan penanganannya. Aksi menuntut Pemkab Karawang untukm emaksimalkan rapid test masal diseluruh desa di Kabupaten Karawang secara masif.

“Membuka data penerima bantuan sosial melalui media IT yang mudah di akses masyakarat, lengkap dengan laman pengaduan yang dikelola secara khusus dan serius agar optimal dalam pengelolaannya,” ungkapnya.

Selain itu, Pemkab Karawang juga harus menampilkan rincian anggaran mengenai sumber anggaran dan realisasinya secara berkala dan up to date pada web satgas Covid-19 Kabupaten Karawang. Agar pengawasan dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari pihak-pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi dan/atau golongan.

Kemudian, Pemkab juga harus menampilkan data bantuan sosial yang menjadi kewajiban kontribusi perusahaan baik berupa jumlah dan nama perusahaan, bentuk dan jumlah keseluruhan bantuan, “serta data target pendistribusian sebagaimana poin 2 diatas,” tegasnya.

Dilanjutkannya, optimalisasi PSBB dengan menambah jumlah personil yang bertugas baik di wilayah keamanan dan/atau ketertiban, serta sosialisasi dan/atau edukasi masyarakat tentang PSBB diseluruh titik keramaian di Kab. Karawang.

Selanjutnya, optimalisasi pendistribusian bantuan sosial (PJS) Kabupaten Karawang dengan melibatkan petugas teknis untuk mengantar bantuan seperti yang dilakukan pada bantuan Gubernur dan Kemensos. “Hal ini untuk menghindari kerumunan masyarakat di Kantor Kecamatan sehingga rentan akan penyebaran virus Covid-19,” paparnya.

Tidak kalah penting, tambahnya, bupati dan wakil bupati harus serius dan menunjukan sikap yang profesional dalam menjalankan amanah rakyat. Disharmonisasi yang terlihat pada perbedaan pandangan bupati dan wakil bupati dalam beberapa kebijakan Pemkab Karawang telah menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya di banyak aspek, terlebih dalam hal penanganan covid-19.

“Semoga Pemkab Karawang dapat mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang baik untuk masyarakat Karawang, dengan mengesampingkan egosentris kepentingan politik,” pungkasnya.(*)