BEKASI TIMUR – Kecamatan Bekasi Timur telah membentuk Tim khusus untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar ketentuan penerapan PSBB tahap ke III.
Diberlakukannya peraturan wali kota bekasi nomor 29 tahun 2020 tentang Perubahan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi dimana dalam perwal tersebut telah diberlakukan sanksi bagi para pelanggar ketentuan PSBB baik bagi perorangan maupun badan usaha.
Hal ini disampaikan Camat Bekasi Timur, Widy Tiawarman melalui pesan singkatnya. Minggu ( 17.05.2020)
“Tim Penindakan Kecamatan Bekasi Timur terbagi ke dalam 2 (dua) Tim , yang terdiri dari unsur Kecamatan, PPNS, Satpol PP, Babinsa, Bimaspol, Satpol PP, Dishub dan aparatur DBMSDA. Tim Penindakan shif 1 bertugas dari jam 08.00 s/d 15.00 wib dan Tim Penindakan shif 2 bertugas dari jam 15.00 wib s/d 22.00 wib,” ucap Camat Bekasi Timur, Widy Tiawarman, kemarin.
Dia mengatakan, tim penindakan bertugas utk melakukan penindakan langsung berupa penutupan tempat usaha yg bukan dikecualikan selama PSBB dan memberikan surat teguran sesuai Perwal nomor 29 tahun 2020.
Selanjutnya, kata dia, apabila masih melakukan pelanggaran dikemudian hari, maka Tim Penindakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi utk melakukan penutupan sementara dan penyegelan selama masa PSBB.
“Diharapkan seluruh warga dan pelaku usaha di wilayah kecamatan bekasi timur dapat mematuhi dan menaati terhadap ketentuan dalam perwal nomor 29 tahun 2020 tersebut, sehingga dapat memutus rantai penyebaran covid19 di wilayah kecamatan bekasi timur,”tuturnya.(*)