Kebijakan Kota Layak Anak Dalam Upaya Pemenuhan Hak Anak

BEKASI SELATAN – Anak merupakan aset yang sangat penting. Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia khususnya di Kota Bekasi yang akan menjadi pilar utama pembangunan. Karena itu anak perlu mendapatkan perlindungan dan perhatian sungguh- sungguh dari semua elemen masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

Secara sosial anak-anak, tidak berdaya menghadapi gelombang paparan pemandangan kehidupan masalah sosial yang merugikan perkembangan jiwa anak-anak secara langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya kasus permasalahan anak.

Salah satu penyebab dari munculnya berbagai masalah sosial tersebut antara lain adalah belum optimalnya pelaksanaan pemenuhan hak anak yang merupakan tanggung jawab bersama khususnya 3 (tiga) pilar pembangunan yaitu pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha serta dengan dukungan media.

Lahirnya program pengembangan kebijakan kabupaten/kota layak anak yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dimaksudkan untuk mengupayakan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 yang selanjutnya ditindaklanjuti di Kota Bekasi dengan komitmen Kepala Daerah melalui ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak di Kota Bekasi, dimana kebijakan pengembangan Kota Layak Anak tersebut diarahkan pada pemenuhan hak-hak anak meliputi 5 (Lima) kluster Pemenuhan Hak Anak yaitu:

1. Hak sipil dan kebebasan;
2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan;
4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
5. Perlindungan khusus.

Dalam rangka koordinasi upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA, dibentuk Tim Gugus Tugas KLA dengan keanggotaan dari berbagai unsur mulai OPD, perwakilan anak, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat/tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat (Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 tahun 2017 tentang Kota Layak Anak)

Dengan lahirnya kebijakan KLA, diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sayang anak, rukun tetangga atau lingkungan peduli anak, kelurahan dan kecamatan layak anak, yang pada akhirnya tercipta kota yang layak bagi anak sebagai prasyarat untuk memastikan bahwa anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi haknya dan terpenuhi kebutuhan fisik dan psikologisnya, sehingga tumbuh menjadi anak-anak yang berkualitas dan berakhlak mulia sebagai generasi penerus bangsa.(HUMAS)