KAWALI Minta Pemda Usut Dugaan Pembuangan Limbah Medis di Bekasi

BEKASI – Koalisi KAWALI Indonesia Lestari (KAWALI) menyikapi adanya dugaan pembuangan Limbah medis Rumah Sakit di Bekasi.

Seperti diketahui, sebuah video viral beredar di media sosial memperlihat tumpukan sampah diduga berisi limbah medis berada ditengah permukiman warga di RT 02/021, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Sabtu, 11 Januari 2025.

Menurut Ketua umum KAWALI, Puput TD, limbah yang mengandung zat kimia dari berbagai unsur element yang di kumpulkan dari Rumah Sakit harus ditangani secara terpisah.

“Limbah rumah sakit yang tidak dikelola dengan baik dan benar dapat mencemari lingkungan juga membahayakan kesehatan manusia dampaknya,” tutur Puput, dalam press release, Senin (13/1/2025).

Dia mengungkapkan, sanksi Pencemaran limbah di Indonesia dapat di pidana penjara dan denda, maupun sanksi administrasi. Selain itu, pelaku pencemaran limbah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar bila di dapati limbah Berbahaya dan Beracun.

“Kerusakan lingkungan di karenakan Limbah B3 atau Non B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah, air tanah, sungai, dan laut. Dampaknya dapat berupa kerusakan ekosistem, penurunan kualitas air, gangguan pada kehidupan akuatik, dan terancamnya kelangsungan hidup spesies tertentu,” bebernya.

Dugaan lain terjadinya pembuangan liar Limbah RS di kota Bekasi, lanjut dia karena di duga ada unsur bisnis ilegal pengolahan sampah dan di sinyalir ada aktor pejabat terkait dengan di temukannya alat transportasi angkut limbah milik Pemda Kota Bekasi.

“Sesuai UU 18/2008, tugas Wewenang Pemerintah, pasal 5 pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengolahan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagai di maksud dalam Undang-undang ini,” ujarnya.

KAWALI menuturkan, sesuai amanah UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,hukum harus di tegakan bagi pelaku yang melanggar.

“Pasal 28H UUD 1945 menyatakan bahwa semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, harus taat pada tata lingkungan,” tutupnya.(RON)