Kasus Pidana Pemilu di Serang, Lima Anggota KPPS Berpotensi Jadi Tersangka


BANTEN – Kasus pencoblosan surat suara yang bukan haknya pada Pemilu 2019 di Kota dan Kabupaten Serang mulai masuk tahap penyidikan.
Terdapat lima anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diperiksa secara intens dan berpotensi menjadi tersangka.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, dalam pelaksanaan pengawasan pelaksanaan pemilu pihaknya mencatat ada 136 dugaan pelanggaran.
Dari jumlah tersebut terdapat tiga kasus pidana pemilu yang ditangani Bawaslu Banten dan kini dalam proses penindakan.
“Tiga kasus itu sudah ada satu tersangka dan lima orang sedang diperiksa secara intens,” ujarnya saat menggelar ekspos hasil pengawasan Pemilu 2019 di Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, Kamis (2/5/2019).
Pria yang berlatar belakang sebagai advokat itu menuturkan, satu tersangka yang telah ditetapkan berasal dari kasus dugaan kampanye di tempat ibadah di Kabupaten Serang berinisial AG.
Tersangka merupakan caleg untuk DPRD Kabaupaten Serang dan penanganan kasusunya kini tinggal menunggu proses sidang. Sementara lima orang yang diperiksa berasal dari dua kasus di Kota dan Kabupaten Serang.
“Di (kasus) TPS (tempat pemungutan suara) Ciloang, Kota Serang ada empat yang diperiksa intens berinisial BD, SF, MT dan DR. Sementara di TPS Tunjungteja, Kabupaten Serang satu orang. Belum bisa kami ungkapkan karena suatu dan lain hal, jadi kami sebut Mr X. Sudah masuk tahap penyidikan di Polres Serang dan Serang Kota tapi belum ada tersangka,” katanya.
Seperti diketahui, dua TPS tersebut masuk dalam 76 TPS di Banten yang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Kasus TPS Ciloang tepatnya terjadi di TPS 24 Ciloang, Kecamatan Serang dengan alasan anggota KPPS mencoblos 15 surat suara dan dimasukan ke kotak suara untuk semua tingkatan.
Sementara kasus TPS Tunjungeja terjadi di TPS 8 Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Saat itu salah seorang anggota KPPS membuka kotak suara sebelum proses pemungutan suara tanpa diketahui pengawas TPS dan saksi. Kemudian juga terdapat surat suara yang tercoblos. PSU untuk kedua TPS itu telah digelar pada Minggu (21/4/2019).
Mereka yang melakukan pidana pemilu terancam dengan hukuman kurungan penjara sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Khusus untuk kasus AG, lantaran seorang caleg berpotensi untuk didikualifikasi dari pencalonannya jika telah divonis bersalah.
“Masing-masing ancamannya minimal 1,5 tahun (bui). (Soal kasus AG) ada beberapa aturan yang bisa didiskualifikasi atau memang ada ketentuan lain. Di beberapa pasal mencantumkan syarat untuk dicoret terpidana tersebut itu selain caleg dia harus terdaftar sebagai pelaksana kampanye,” ungkapnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten lainnya Ali Faisal mengatakan, sebagai pengawas pemilu pihaknya akan senantiasa menjalankan fungsinya dengan seoptimal mungkin. Dia juga meminta peran aktif masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan.
“Pengawasan kami lakukan untuk setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Pengawasan juga dilakukan di berbagai tingkatan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi,” tutur mantan komisioner KPU Kota Serang ini.(k6)