BEKASI – Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, kasus narkoba yang menjerat pelawak Tessy akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
“Sidang Tessy nanti di Kota Bekasi,” singkat perwira tinggi berpangkat bintang satu ini, dalam pesan singkat (sms) kepada beritabekasi.co.id.
Namun, untuk mengarah pemeriksaan terhadap tersangka, Brigjen Boy Rafli mengatakan, harus memastikan tersangka sembuh terlebih dahulu, baru bisa diperiksa.
“Menunggu sembuh dulu, baru bisa dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, komedian senior Kabul Basuki alias Tessy ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kamis 23 Oktober 2014, sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Rawa Bugel, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap Tessy.
“Tessy ditangkap karena tersangkut kasus narkoba. Hanya Tessy yang ditangkap,” jelasnya.
Pelawak asal Surabaya itu diduga membawa sabu lebih dari 1,6 gram.