CIKARANG PUSAT – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cikarang, Eka Nugraha menyebutkan, perkara narkoba yang menjerat kakak Bupati Bekasi, selanjutnya meminta pertimbangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung
“Sebelum dilangsungkan sidang penuntutan, kami ajukan terlebih dahulu kepada Kejati Jawa Barat,” katanya, Selasa, 5/8.
Alasan Eka perkara tersebut dibawa ke Kejati Jawa Barat lantaran kasusnya sudah menjadi perhatian masyarakat luas, sehingga diperlukan kecermatan lebih dalam untuk memutuskan langkah selanjutnya.
“Apakah tuntutan kurungan pidana ataupun rehabilitasi, belum dapat dipastikan. Namun yang pasti, apapun keputusan Kejati nanti, itu sudah sesuai dengan apa yang sebaiknya dilakukan Kejaksaan dalam merespon kasus,” tegas dia sambil menyebutkan acuannya kata dia, pasal 27 ayat 1 dan 2, Undang-Undang (UU) Narkotika.
“Belum tahu fix nya. Yang jelas, mau itu kurungan ataupun rehab, sama-sama berat dan tentunya diharapkan akan berikan efek jera kepadanya,” tandasnya.
Diketahui pada hari Minggu, 4/05,2014, sekitar puku 14.00 WIB. Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kabupaten menggerebek 3 orang pelaku yaitu Udin Saifudin Yasin, Fredy dan Rudiyana,sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam gudang beras, di Jalan Raya Pebayuran Rt03/02, Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit bong pengisap sabu dan pipet yang masih menempel dan sisa sabu di plastik.