BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Perang pendapat antara Kasi Intel Kejari Kota Bekasi dan kuasa hukum SS (Kabag Telematika) Setda Kota Bekasi pun bergulir. Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ade Hermawan berpendapat bahwas SS dalam proyek tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab dalam segi administrasi, teknis dan keuangan.
“Sebagai PPK, SS harus bisa menjelaskan bagaimana bisa Inovasi Dewi Bersinar dibayar 100 persen sementara pekerjaannya belum selesai? Jelas hal tersebut menimbulkan banyak indikasi-indikasi peluang kepentingan secara personal dan kelompok,” pungkasnya.
Namun, kuasa hukum dari Sri Sunarwati (SS), Rury Arief Rianto mengatakan, tim Hukum merasa perlu menjelaskan secara utuh kasus yang menimpa SS. Hal ini perlu demi menjunjung tinggi hak-hak seorang tersangka dalam hukum yang lebih dikenal dengan Asas Praduga Tak Bersalah dalam proses penegakan hukum.
Hal ini juga dimaksudkan agar seluruh informasi yang dicerna dapat diambil atau di dengar secara utuh oleh semua pihak, sehingga apa yang menjadi tuduhan baik itu asumsi pribadi maupun asumsi lainnya terhadap tersangka berdasarkan fakta hukum bukan hanya sebatas retorika belaka atau bahkan hanya asal tahu saja tanpa memahami persoalan hukum yang menimpa SS.
“Tidak adanya penjelasan secara utuh terhadap kasus yang menimpa klien kami pada akhirnya membuat masyarakat secara mentah-mentah menjustifikasi klien kami selaku tertuduh yang melakukan tindak pidana korupsi. Padahal dalam penegakan hukum kita mesti mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan yang terpenting semua pihak mesti melihat kasus yang ada berdasarkan fakta hukum,” ujar Rury Arief Rianto, SH, salah satu kuasa hukum SS dari Kantor Hukum Rury Arief & Rekan, Kamis (7/8).
Dikatakan Rury, berkenaan dengan fakta hukum, dirinya selaku kuasa hukum yakin kalau kliennya tidak melakukan tindakan melanggar hukum dalam kasus pengadaan Software Antivirus pada proyek Pengadaan Sistem Keamanan dan Komputer tahun anggaran 2013.
Alasannya kata Rury, proyek yang bersangkutan benar adanya dengan kata lain tidak fiktif. Adapun keberadaan proyek tersebut didasari oleh mekanisme yang telah ditentukan oleh UU, yaitu melalui lelang negara.
Perlu diketahui juga dalam proyek tersebut tidak ada sedikitpun keterlibatan maupun campur tangan SS, baik dalam menentukan kebijakan maupun lainnya yang mempengaruhi kebijakan pemenangan lelang, baik itu dari proses pendaftaran (siapa saja yang ikut lelang) maupun sampai adanya pemenang lelang yang diumumkan melalui lembaga lelang Pemkot Bekasi dalam hal ini LPSE.
“Dari fakta yang ada kami melihat bahwa klien kami clear. Tidak ada tindakan melawan hukum yang klien kami lakukan. Sebab kebijakan yang ada bukan dia yang menangani,” kata Rury.
Kliennya kata dia, hanya menjalankan keputusan hasil lelang saja, mengacu pada pengumuman pemenang oleh panitia pengadaan No. 602.1/09-PAN/TELMAT/LU/XI/2013 tanggal 08 November 2013. Dimana PT Inovasi Dewi Bersinar diputuskan sebagai pemenang lelang oleh panitia pengadaan Barang/Jasa (LPSE KOTA BEKASI).
Dari situ kemudian SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengadaan sistem keamanan dan komputer pada bagian telematika setda Kota Bekasi mengadakan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang tertuang dalam SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN Nomor : 602.1/SPP.55-TELMAT/XI/2013 tertanggal 20 Nopember 2013 antara Pemkot Bekasi dengan PT Inovasi Dewi Bersinar.
“Pemkot diwakili oleh DRA. SRI SUNARWATI, MSi selaku Klien kami sedangkan PT.Inovasi Dewi Bersinar diwakili oleh Dewi Sartika Simbolon Selaku Direktur perusahaan,” kata dia.
Dalam hal ini, SS selaku pihak yang bertanggungjawab menurut Rury, telah menjalankan tugas sesuai dengan tanggungjawabnya tentunya dengan mengindahkan tata aturan yang ada.
Karenanya pada tanggal 9 Desember 2013 bagian keuangan Pemkot Bekasi membayarkan uang sebesar Rp 757.625.000 sesuai dengan klausul kepada pihak PT Inovasi Dewi Bersinar melalui rekening bank.
“Tidak sedikitpun klien kami mencampuri bahkan keterlibatannya dalam proses pencairan atau pembayaran pekerjaan tersebut,” kata Rury.
Adapun pembayaran tersebut didasari berita acara penerima hasil pekerjaan pengadaan barang No. 027/PP.184-UM/XII/2013, yang ditandatangani panitia penerimaan hasil pekerjaan pengadaan jasa lainya.
Akan tetapi dalam prosesnya Software Proteksi Komputer-Panda Cloud Office Protection (Cloud System,Antivirus-Firewall-Internet Protection, 250 Client, 3 year Licence) yang semestinya terpasang sebanyak 250 PC saat kontrak berakhir tanggal 19 Desember 2013, baru terinstall 132 unit dan sisanya dilanjutkan dari tanggal 30 Desember 2013 – 18 Maret 2014, hanyalah kesalahan teknis dan tidak ada sedikitpun kerugian negara maupun upaya mencari keuntungan pribadi atau memperkaya diri dari keterlambatan penginstalan tersebut yang dilakukan oleh SS.
Bahkan Kegiatan pengadaan sistem keamanan dan komputer APBD Tahun Anggaran 2013, telah di audit oleh BPK secara keseluruhan dengan bukti laporan hasil pemeriksaan BPK RI No. 45.C/LHP/VIII.BDG/05/2014 tgl 26 Mei 2014. Dan dari Hasil pemeriksaan BPK, hanya terdapat pengenaan denda keterlambatan kepada PT. INOVASI DEWI BERSINAR sebesar Rp. 7.408.704 (tujuh juta empat ratus delapan ribu tujuh ratus empat rupiah) untuk menyetorkan ke kas daerah dan bukti setor tanggal 2 Mei 2014, dan hal itu sudah dibayarkan oleh perusahaan tersebut.
Dan ternyata keterlambatan juga disebabkan, adanya penghentian pekerjaan oleh pelaksana teknis pekerjaan dimana yang bersangkutan membuat surat berita acara serah terima tanggal 16 Desember 2013 dengan menyatakan bahwa kegiatan penyebaran implementasi software anti virus PANDA Cloud Office Protection telah diselesaikan dengan baik dan surat tersebut dikirim kepada pihak PT. INOVASI DEWI BERSINAR selaku pemenang lelang sepihak oleh anak buah SS tanpa adanya konfirmasi ataupun pemberitahuan dan atau laporan kepada SS.
“Perlu kami tegaskan mengenai pekerjaan instalasi anti virus, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran TA. 2013, instalasi bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pihak Ketiga karena tidak ada pembiayaan yang termuat dalam RKA tersebut. Instalasi dilaksanakan oleh staf bagian telematika bersama-sama dengan technical support dari PT INOVASI DEWI BERSINAR selaku pemenang lelang dengan asumsi bahwa PC disetiap dinas atau SKPD memiliki password (kunci) di mana pihak luar tidak diperkenankan untuk mengetahuinya sehingga ada pendampingan dari staf bagian telematika Sekda Kota Bekasi,” tandasnya.
Dari rangkaian fakta yang ada, Rury mengatakan, bahwa kliennya selaku pejabat pembuat komitmen di Setda Kota Bekasi sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi yang disangkakan.
“Karena hal itu kami yakini seluruh mekanisme kegiatan pekerjaan telah dikerjakan serta dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah diatur baik dalam peraturan daerah (Perda) maupun UU yang berlaku mengenai pengadaan barang dan jasa,” kata dia.
Bahwa apa yang saat ini berkembang hal itu merupakan tugas dan kewenangan Kejari Bekasi melakukan penyidikan terhadap SS, namun demikian tuduhan tersebut patutlah diimbangi dengan data serta fakta hukum yang sebenarnya agar proses hukum yang saat ini dijalani oleh SS sebagai tersangka bisa obyektif dalam penanganannya.
“Klien kami akan sangat menghormati proses hukum yang berlaku dan akan selalu kooperatif dalam mengikuti setiap pemeriksaan, dengan harapan proses dilakukan dengan seobjektif mungkin,” pungkasnya.
(wok)