CIKARANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bekasi, Jumat (29/3/2024) meminta agar masyarakat dan pelaku usaha tidak usaha khawatir dengan surat yang beredar mengatasnamakan Satpol PP.
Dia berani menjamin, instansi yang dipimpinnya itu tidak pernah mengeluarkan produk surat berupa permintaan tunjangan hari raya (THR) lebaran, seperti yang terjadi di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
“Menyikapi selembar surat permohonan partisipasi meminta-minta THR menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H yang mengatasnamakan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi bernomor KK.04.02/28/III/Trantibum/2024 dengan tujuan kepada pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Cabangbungin bikin saya kesal dan meminta Camatnya agar segera melakukan klarifikasi hal tersebut. Dan saya pastikan, Satpol PP tidak pernah mengeluarkan surat apapun berkaitan THR. Jadi jangan khawatir, saya bisa pastikan itu,” tegasnya.
Selanjutnya kata Surya, perbuatan oknum yang mengatasnamakan staf Kecamatan Cabangbungin, segera diberikan pembinaan. Karena mereka diberi tugas memelihara ketertiban umum di wilayah setempat.
“Surat yang beredar itu tidak benar karena tidak ada yang namanya Satpol-PP di Kecamatan Cabangbungin,” katanya.
Surya menyatakan kalaupun Kasi Trantib bersurat atau membuat surat, itu kopnya atas nama kecamatan dan stempelnya kecamatan. Sedangkan surat yang beredar Kop Satpol-PP tapi stempel kecamatan, jadi tidak benar bahwa Satpol-PP mengeluarkan surat, tapi itu oknum staf kecamatan bagian Trantib yang membuat.
“Intinya mengenai surat itu, sata sebagai Kasat Pol PP Kabupaten mengecam keras, dan meminta Camat Cabangbungin untuk segera menindak oknum staf yang menerbitkan surat tersebut,” tegasnya.(**)