Kanwil DJP Jabar II Lakukan Sita Serentak

BEKASI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II
melakukan kegiatan Sita Serentak, terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak, jika sampai pada batas waktu proses penagihan belum dilunasi, maka Jurusita akan melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Wajib Pajak. Perlu menjadi perhatian bahwa apabila Jurusita telah menyampaikan Surat Paksa maka Wajib Pajak hanya memiliki waktu 2 x 24 jam untuk melunasi utang pajaknya.

Sesuai peraturan perpajakan, Surat Paksa
memiliki kekuatan eksekutorial artinya bahwa kekuatan Surat Paksa sama dengan putusan pengadilan, dengan demikian Surat Paksa sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelum disampaikan Surat Paksa, Wajib Pajak diberikan teguran dalam kurun waktu 21 (dua puluh satu) hari untuk melunasi.

“Barang yang disita paling banyak berupa kendaraan roda empat atau mobil
sebanyak 14 (empat belas) unit dari 7 (tujuh) KPP, sepeda motor 4 (empat) unit dari 2 (dua) KPP, satu unit ruko dan sebidang tanah sawah serta 3 (tiga) rekening penanggung pajak dari 3 (tiga) KPP. Kanwil DJP Jawa Barat II membawahi 2 (dua) KPP Madya dan 9 (Sembilan) KPP Pratama,” kata pihak DJP dalam rilisnya.

Kegiatan Sita Serentak ini diharapkan dapat menjadi momentum strategis bagi
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Jawa Barat II untuk menambah aset sitaan dalam rangka mengamankan amanah penerimaan pajak tahun 2022, serta merupakan upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya.

Menurut keterangan DJP, Barang hasil penyitaan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan total asset sita sebesar Rp 4,21 miliar dan hasilnya akan digunakan untuk membayar utang pajak

“Kegiatan ini akan terus dilakukan sepanjang tahun tanpa menunggu ada kegiatan sita serentak, mengingat hingga saat ini pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan negara,” ujar pihak DJP.(*)