BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Kantor Pertanahan Kota Bekasi (KPKB), terus menggencarkan sosialisasi pelayanan Weekend Service. Terhitung saat uji coba pada 08 November lalu, kini sudah memasuki minggu ke tiga terlihat sejumlah masyarakat Kota Bekasi sudah mulai banyak yang mengetahui pelayanan yang diberikan oleh KPKB.
Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Enang Sutriyadi saat ditemui beritabekasi.co.id di ruang kerjanya mengatakan bahwa pada minggu kedua dan ketiga pasca dibukanya pelayanan Weekend Service di KPKB animo masyarakat cukup bagus.
“Masyarakat Kota Bekasi sudah mulai banyak yang datang untuk memanfaatkan waktu luangnya demi mengurus Layanan Hak dari KPKB,” katanya.
Dirinya mengaku bahwa pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi – sosialisasi terkait program KPKB kepada masyarakat Kota Bekasi.
“Berbagai cara kami tempuh agar masyarakat Kota Bekasi mengetahui KPKB mempunyai program Weekend Service. Diantaranya melalui pemasangan alat peraga yang kami pasang di depan kantor, menyebarkan pamflet dan melakukan publikasi di Media cetak ataupun media online serta melalui jejaring media sosial dan lain sebagainya,” akunya.
Enang juga menambahkan dalam waktu dekat ini, tepatnya hari minggu mendatang akan melakukan sosialisasi pada saat Car Free Day (CFD) digelar.
“Sosialisasi turun ke jalan akan kami lakukan, tepatnya saat masyarakat Kota Bekasi sedang melakukan Car Free Day. Tujuannya adalah agar masyarakat Kota Bekasi mengetahui program Weekend Service Layanan Hak yang diselenggarakan oleh KPKB,” terangnya
Seperti diketahui bersama, pelayanan akhir pekan atau weekend service ini hanya melayani masyarakat umum pemilik sertifikat tanah langsung serta tidak melayani perantara.
“Program ini adalah sesuai dengan yang dicanangkan oleh pemerintah dan dituangkan melalui keputusan kementerian Agraria sekaligus untuk meminimalisasi pengurusan melalui pihak ketiga,” terang Enang.
Masih menurut Enang selain program “Weekend Service” di Kantor Pertanahan Kota Bekasi juga diadakan program lainnya yakni One day service.
“Ini merupakan layanan satu hari selesai di bidang pertanahan yang dilaksanakan pada Loket Pelayanan Kantor Pertanahan. Layanan ini dilaksanakan untuk jenis pelayanan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari (1-8 jam),” pungkasnya. (ton)