BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Masyarakat di sepanjang aliran Kali Bekasi hingga Kali Kemang mengeluhkan pencemaran air sungai dari limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), limbah padat industri dan air lindi pabrik obat nyamuk. Bau menyengat ketika air sungai mengering dan menyebabkan ekosistem rusak hingga sejumlah ikan mati. Air sungai terlihat hitam pekat karena limbah pabrik dan menyebabkan gatal – gatal jika terkena kulit.
“Banyak warga yang sudah mengadukan pencemaran Kali Bekasi. Pencemaran itu sudah mengkhawatirkan, sementara pengawasan dan penegakan hukum masih lemah sehingga pabrik-pabrik dengan seenaknya buang limbah sembarangan,” kata praktisi kebijakan dan pelayanan publik Bekasi, Didit Susilo.
Menurutnya, pencemaran Kali Bekasi sudah merusak lingkungan dan merupakan kejahatan lingkungan. Air baku sungai tercemar berbagai zat kimia seperti zat kimia pestisida sisa limbah bahan obat nyamuk, limbah bubur kertas dan sampah limbah padat serta limbah rumah tangga.
Limbah tersebut diduga sengaja dibuang oleh beberapa pabrik di kawasan Kali Cileungsi dan Kali Cikeas Kabupaten Bogor. “Limbah itu tidak diolah dan sengaja dibuang sembarangan ke Kali Bekasi dari hulu ditambah limbah dari buangan sampah warga sepanjang Kali Bekasi. Ini sudah merupakan kejahatan lingkungan dan harus ditindak sebelum makin parah,” tegasnya.
Parahnya lagi lanjut Didit, PDAM Tirta Bhagasasi menggunakan aliran di Bendungan Kali Bekasi sebagai sumber utama air baku yang akan diolah menjadi air bersih. Akibatnya jika air baku mutu sudah diatas ambang batas membahayakan maka proses pengolahannya juga akan memakan biaya tinggi.
“Selama ini BPLHD kurang serius dalam penanganan limbah sepanjang Kali Bekasi termasuk melaporkan pencemaran tersebut ke kepolisian sebagai kejahatan lingkungan, sehingga pabrik -pabrik nakal itu tidak pernah jera dan selalu kucing-kucingan dengan petugas. Kebanyakan pabrik tersebut tidak mempunyai instalasi pengelolaan limbah standar,” terangnya.
Dirinya meminta kepada BPLHD Kota Bekasi untuk terus melakukan uji laboratorium sampel air, agar pengawasan dan pencegahan bisa dilakukan. Terlebih anggaran perawatan Kali Bekasi masih sangat terbatas.
“Program kali bersih dan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah masih belum maksimal. Sangsi hukumnya jelas pelaku kejahatan lingkungan bisa dikenakan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 milyar. Repotnya warga masih menganggap sungai sebagai tempat pembuangan sampah raksasa,” pungkasnya.