CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Efendi mengungkapkan, perihal belum dilakukannya pembangunan gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi, lantaran belum adanya Pengadilan Negeri (PN) di Kabupaten Bekasi.
Untuk menyediakan PHI, Kabupaten Bekasi terlebih dahulu mempunyai Pnegadilan Negeri (PN). Jika PN sudah tersedia, barulah PHI itu bisa terlaksana.
“Pembangunan gedung PHI memang suatu kebutuhan untuk pekerja dan perusahaan. Saya berharap itu bisa terwujud di Kabupaten Bekasi, namun untuk mewujudkannya harus terlebih dahulu dibentuk Pengadilan Negeri,” katanya, Selasa, (16/9/14)
Bahkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sudah mempunyai keinginan untuk melakukan pembangunan fisik. Hanya saja, karena belum memiliki PN dinilai menjadi kendala untuk pembangunan tersebut.
“Pada dasarnya kita memahami kendala yang dialami serikat buruh, mengenai peradilan di provinsi. Namun kita sudah mencoba melakukan mekanisme dan Bupati Bekasi sudah mengapresiasi pembangunan gedung PHI di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (gil)