Kadisnaker Kabupaten Bekasi Minta Kades Pahami Perda IMTA

Ilustrasi
Ilustrasi

CIKARANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) Kabupaten Bekasi, Efendi meminta agar semua kepala desa di Kabupaten Bekasi, mengenali dan memahami setiap peraturan daerah (Perda) yang sudah tersedia.
Pemahaman tersebut kata Efendi agar tidak terjadi tumpangtindih regulasi peraturan di tingkat desa yang diterbitkan melalui peraturan desa (Perdes).
“Seharusnya BPMPD melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa, agar setiap Kades itu memahami Perda-Perda yang ada di Kabupaten Bekasi. Pemahaman itu diperlukan supaya tidak ada tumpangtindih peraturan yang sudah ada diatasnya,” jelasnya.
Pemahaman tersebut diperlukan lantaran sebelumnya, seorang membuat Perdes yang isinya pungutan atau retribusi terhadap orang asing.
“Harusnya Kades itu sudah tau adanya Perda IMTA. Kita sudah ada Perdaa untuk orang asing, Perdes tidak boleh bertentangan dengan Perda diatasnya.