
CIKRANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pemalsuan surat yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis (07/01/2021), Deny Reynold Octavianus, menuntut Kepala Desa (Kades) Segara Makmur terpilih periode 2021 – 2027, Agus Sopyan dengan 4 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menjerat Terdakwa Agus Sopyan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan Nomor perkara 135/Pid.B/2020/PN Ckr.
Ancaman hukuman dalam pasal 263 hingga 6 tahun penjara. Tetapi dalam perkara ini pihaknya tuntut 4 tahun. Hal ini berdasarkan fakta persidangan dan data yang dimiliki serta berdasar asas keadilan dan melihat parameter yurisprudensi sebelumnya.
“Pihak terdakwa pastinya terkejut dengan tingginya tuntutan hingga 4 tahun,” ujar Jaksa Deny kepada awak media di ruang kerjanya.
JPU menegaskan, data yang dimiliki dan saksi yang dihadirkan sudah akurat membuktikan bahwa mereka bersalah. Bahkan saat agenda saksi yang meringankan terdakwa atau A de Charge, hadir dua orang saksi tetapi tidak menjelaskan surat tersebut asli atau palsu.
“Yang bikin tuntutan tinggi itu karena para terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan sama sekali tidak menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kalau nanti setelah divonis terdakwa mengajukan banding maka JPU akan kontra memori banding, tapi tidak sidang lagi. Artinya, melawannya dengan data serta bukti-bukti.
“Waktu proses banding tergantung pada hakim pengadilan tinggi, karena tidak disidang lagi, hanya membandingkan, maka banding bisa selesai dalam waktu satu minggu atau satu bulan pun bisa selesai,” ujarnya.
Humas PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Muhammad Naffis menerangkan, perkara pemalsuan surat ini ada 4 nomer perkara. Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda Pledoi Kuasa Hukum.
“Semua terdakwa dituntut JPU 4 tahun,” paparnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Agus Sopyan, Masri Harahap, bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah.
“Kita lihat saja sidang berikutnya dan kita persiapkan pledoi, Jaksa cuma baca tuntutannya saja dan kita gak tahu kenapa dia tuntut begitu, saya akan pelajari lagi. Kalau terdakwa tetap bertahan dia gak salah, fakta-fakta persidangan mengungkap kalau dia tidak bersalah, Jaksa silahkan saja menuntut tapi kita punya fakta-fakta yang lain juga, nanti biarkan Hakim yang menilai,” tutup Masri Harahap.
Untuk diketahui, perkara pemalsuan surat ini menyeret banyak pihak, Perkara 133/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Melly Siti fatimah, H. Muhammad Dagul, Agus Acep, Jaba Suyatna, Perkara 134/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Herman Sujito, Perkara 135/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Agus Sopyan, Perkara 136/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa H. Barif HD.(RED)