CIKARANG – Sekitar dua puluh lima tahun lalu, industri mulai berdiri di Kabupaten Bekasi. Ketika itu Cikarang dijadikan pilot project pertumbuhan industri di Indonesia. Dalam kurun waktu tersebut, kecamatan lain seperti Cibitung, Tambun, hingga Lemah Abang menjadi turut menjadi kawasan industri. Kemudian berdirilah tujuh kawasan industri dengan luas lahan mencapai 6.219,4 hektar.
“Pertumbuhan industri seharusnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, namun kenyataanya masyarakat menjadi korban pembodohan pemerintahnya sendiri, mereka menjual tanah dengan harga murah, kemudian terusir dari kampung halamannya,” kata tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi yang juga Direktur Eksekutif Forum Investor Bekasi, Munawar Fuad Noeh.
Di negara lain bila suatu daerah akan dijadikan pabrik/industri, pemerintah memfasilitasi pemilik lahan untuk menyewakan tanahnya kepada pengusaha. Bila pemilik tidak bersedia menyewakannya, maka tanah tersebut akan dibeli oleh pemerintah. Hal berbeda terjadi di Indonesia, para cukong berebut mencari tanah rakyat. Mereka membeli tanah tersebut melalui pemerintah lokal mulai kepala desa, camat, hingga bupati. Posisi pemerintah tak ubahnya seperti makelar tanah. Pembagian komisi atas jual beli tanah bahkan dilegalkan dengan nama peraturan daerah.
Mulai dari retribusi pembuatan akta jual beli tanah, izin lokasi, hingga izin pemanfaatan ruang. Belum lagi “dana kordinasi” tak resmi yang masuk ke kantong pribadi. Munawar mengatakan perlu ada renegoisasi ulang untuk mengembalikan 6.219,4 hektar lahan yang telah dikuasai oleh segelintir orang.
Kalaupun hal tersebut sulit untuk dilakukan, pemerintah daerah perlu menyelamatkan daerah kawasan industri baru di utara Kabupaten Bekasi, mulai dari Tarumajaya hingga Babelan. Saat ini lahan pertanian telah berubah menjadi zona industri untuk menopang Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta. Para cukong telah berebut membeli tanah warga. Aparatur pemerintah nampak bangga ketika mereka “berhasil” membebaskan tanah warga. Dengan dalih pembangunan pembebasan pun tak terkendalikan.
Akibat banyaknya lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi industri, luas area pertanian mengalami penurunan drastis. Tahun 2008 terdapat 10.420 hektar sawah produktif, lahan tersebut tersisa tinggal 96.288 hektar pada tahun 2012. Area pertanian diperkirakan akan terus menurun seiring perubahan rencana tata ruang dan tata wilayah Kabupaten Bekasi.Beberapa kecamatan yang tadinya sebagai basis pertanian seperti Bojongmangu, Cibarusah, Tarumajaya dan Babelan berubah menjadi zona industri.
Kondisi yang memprihatinkan terjadi juga di sektor perkebunan dan holtikultura. Beberapa area tanaman seperti lada, kopi dan jambu sudah tidak ditemukan lagi sejak tiga tahun terakhir. Sedangkan untuk kelapa, kapuk, dan pandan hasil produksinya mengalami penurunan di kisaran 5-7 persen pertahun. Pada gilirannya kebutuhan pangan untuk Kabupaten Bekasi di pasok dari daerah lain.