CIKARANG – Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran (DKPPK) Dody A Supriadi, mengatakan, terkait maraknya TPS liar di sejumlah perumahan adalah tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis (UPTD) masing masing wilayah sebab kata dia pihaknya hanya selaku Regulator karena regulasinya ada di UPTD.
“Semuanya ada 6 UPTD di sana yang harus menangani wilayahnya masing masing. Kalau sampah pasar itu UPTD pasar yang harus mengangkutnya, kalau di kami hanya sampah lingkungan yang tidak tercover,” terangnya kepada wartawan.
Sampai saat ini, Dinas Kebersihan sudah berupaya untuk mengantisipasi maraknya TPS liar dengan berbagai cara. Pihaknya berharap kepada semua SKPD yang punya tanggung jawab yang sama dalam menangani persoalan sampah bisa bekerja sama dengan baik,sebab kata dia mengingat dalam waktu dekat ini yakni bulan Oktober 2014 akan ada penilaian Adipura,sehingga Kabupaten Bekasi,bisa meraih penghargaan tersebut.
“Jelang penilaian Sekarang ini jalan negara mulai dari Kecamatan Tambun Selatan, kedungwaringin, kelihatan rapih,” pungkasnya. (jun)