Kabag Telematika Resmi Ditahan

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ade Hermawan
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ade Hermawan

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Tersangka kasus telematika yang merupakan Kepala Bagian Telematika Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sri Sunarwati (SS) resmi ditahan setelah diperiksa pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jum’at (05/09/2014).
Kasi Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ade Hermawan membenarkan tentang penahanan SS yang dilakukan oleh pihak Kejari Kota Bekasi. “Saat ini SS sedang diperiksa oleh penyidik, karena memang jadwalnya hari ini diperiksa terkait kasus telematika, setelah pemeriksaan selesai baru kami tahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ade menuturkan bahwa yang bersangkutan akan ditahan di rumah tahanan khusus wanita (rutan) Pondok Bambu selama 20 hari. “SS akan ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari dan bisa diperpanjang,” tuturnya.
SS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 UU no.31 tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sampai berita ini diturunkan, SS masih diperiksa di ruang pemeriksaan Kejari Kota Bekasi dan pihak Kejari sedang melengkapi berkas-berkas penahanannya. (wok)