CIKARANG BARAT – Limbah yang mencemari Kali Sadang, Senin (31/01/2022), diduga berasal dari pabrik yang berada di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Limbah cair berwarna merah ini dibuang melalui saluran parit yang langsung menuju ke kali (sungai).
Ketua Divisi Lingkungan Hidup (LH) Jurnalis Pecinta Alam (Jurpala), Fajar Sukmanugraha mengatakan, pihaknya menemukan jalur pembuangan limbah yang berada di Kali Sadang.
Menurutnya, diduga pabrik tersebut membuang limbahnya ke sungai Sadang melalui jalur parit tersebut.
“Temuan dilapangan, ada saluran pembuangan siluman persis di bawah jembatan yang diduga dari pabrik yang dialirkan langsung ke sungai atau kali Sadang,” katanya.
Di samping itu, Fajar menambahkan, dampak yang diakibatkan dibuangnya limbah cair seperti itu, sudah pasti akan merusak ekosistem sungai, mematikan tanaman petani, hingga membuat warga mengalami sakit kulit.
Perpaduan air sungai dan limbah pabrik, seperti dua warna, yakni merah dan hitam
“Kita sudah mengambil sampel dalam botol sebagai bukti yang nantinya akan kita serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, seperti apa tindakan mereka kepada para pencemar limbah ini,” tukasnya.
Tidak hanya itu, Fajar mengatakan, dari pemerintah jangan hanya memberikan peringatan tetapi juga ketegasan bagi pelanggar sesuai dengan Undang-undang pencemaran lingkungan di Indonesia yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Dan, tindak Pidana Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.(*)