JMPD Resmi Laporkan Kajari Cikarang ke Presiden dan KPK

Zuli Zulkipli

CIKARANG – Dengan Nomor Kode Tanda Bukti Penerimaan 19 WG-KBC41X bertuliskan sistem persuratan dan disposisi elektronik Open, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD), Zuli Zulkipli hari ini resmi melaporkan kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari ke Presiden RI, Ir. Joko Widodo (Jokowi).
Pasalanya Menurut Ketua JMPD Zuli Zulkipli laporan tersebut di lakukan pihaknya terkait kehadiran Raden Rara Mahayu Dian Suryandari Selaku Kajari Baru Cikarang di acara kenal sambut yang di gelar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang menghabiskan puluhan juta uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk biaya kenal sambut di Hotel Holiday Inn pada, Kamis 11 November 2019 lalu.
“Hari ini Kajari Kabupaten Bekasi (Cikarang) sudah kita laporkan ke Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo, Melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” katanya, Kamis (21/11/2019)
Selain ke Presiden, JMPD kata Zuli juga melaporkan ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Komisi Ombudsmen RI, Ketua DPR RI, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta,” katanya.
“Kita Sebagai aktivis penggiat anti korupsi sekaligus warga Bekasi melaporkan Kajari Cikarang yang baru ini, bukan mau menghakimi, tetapi kita khawatir kegiatan kenal sambut tersebut pekan lalu itu berdampak lemahnya kinerja Kejaksaan, karena ketidak enakan dengan para pejabat Pemkab Bekasi, Harusnya ditolak. Sebab, jika ada unsur gratifikasi, berlebihan akan mempengaruhi penegakan hukum di kabupaten Bekasi,” katanya.(*)