BERITA BEKASI – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD), Zuli Zulkipli merasa keberatan dan siap melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi yang baru, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari ke Presiden RI, Ir. Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu, terkait puluhan juta uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk biaya kenal sambut di Hotel Holiday Inn pada, Kamis 11 November 2019 lalu.
Zuli mengungkapkan, sekitar Rp60 jutaan Pemkab Bekasi menggunakan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) untuk gelar acara kenal sambut Kajari baru, sehingga sangat jelas yang di pakai itu uang rakyat.
“Jadi, ada komitmen apa di balik semua ini antara Pemkab Bekasi dangan ibu, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari,” katanya, Senin (18/11/2019).
Zuli pun mengaku, ragu terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kedepan, terutama soal penegakan hukum dan dirinya pun mengatakan, telah menjalin komunikasi dengan Pihak Kejaksaan Agung RI.
“Jadi, kalo sudah seperti ini, saya ragu dengan Kinerja Kepala Keajaksaan Kabupaten Bekasi yang baru dalam hal penegakan hukum kedepannya. Hal inipun, sudah kami konsultasikan ke Kejaksaan Agung dan saya diberi pandangan,” ungkapnya.
Karena menurut Zuli, kegiatan kenal sambut itu tidak akan terjadi jika tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Kita ambil contoh sederhana, ibarat pasangan calon pengantin kalo pihak mempelai suami dan mempelai istri dari salah satu pasangan itu, tidak setuju atau tidak mau maka tidak akan terjadi pernikahan.
“Nah..ilustrasi ini saya dapatkan dari salah satu sumber Kejaksaan Agung, bahwa berati kedua belah pihak, Pemkab Bekasi dan Kepala Kejaksaan Negeri memang setuju terkait dengan acara lepas sambut tersebut,” jelas Zuli mengulang kalimat yang dilontarkan sumber di Kejaksaan Agung.
Selain itu lanjut Zuli, merasa keberatan dengan penggunaan anggaran APBD untuk acara kenal sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru dan mencurigai dana yang digunakan tersebut merupakan anggaran siluman.
“Kita sangat merasa keberatan terkait penggunaan anggaran APBD untuk acara kenal sambut itu. Saya yakin, dana APBD tersebut tidak di poskan. Artinya itu, dana siluman yang diperuntukan bagi acara tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Zuli mengatakan, penggunaan uang APBD itu katanya, terencana. Artinya, tersusunan didokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan seterusnya. Namun, ketika tiba- tiba ada acara ini dananya dari mana ini menjadi sebuah pertanyaan public.
“Kan penggunaan anggaran tidak bisa serta merta harus terencana. Artinya, harus perencanaan sebelumnya. Artinya, jelas anggaran itu menurut saya anggaran siluman yang perlu di pertanyakan dan wajib di audit oleh badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.
Contoh tambah Zuli, untuk penggunaan anggaran tahun 2020. Seperti DKUAPPAS terus DPRKA dan seterusnya. Artinya, tidak mungkin serta merta pergantian Kejaksaan kemarim itu langsung ada anggaran buat acara tersebut, artinya anggaran itu harus di pertanyakan asal usulnya.
“Ketika ditanya langkah apa yang akan ditempuh oleh LSM JMPD dalam waktu dekat, bertekad akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ke Presiden RI Joko Widodo, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan juga Ke Komisi III DPR RI,” jelasnya.(*)