Jelang Akhir Tahun, Penerimaan PAD Kota Bekasi Baru Sekitar 80 Persen

Ilustrasi PAD.(foto: net)

BEKASI TIMUR – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi 2023 menjelang pergantian tahun masih jauh dari target. Bahkan, penerimaan PAD Kota Bekasi 2023 berpotensi tidak mencapai 100 persen.

Berdasarkan data yang diperoleh beritabekasi.co.id, hingga 30 November 2023, realisasi penerimaan PAD mencapai Rp2,404 triliun (80,21%) dari target Rp2,997 triliun atau kurang Rp593,305 miliar. Sedangkan penerimaan dari Hasil Pajak Daerah baru mencapai Rp1,873 triliun ( 76, 35%) dari target Rp2,454 triliun atau kurang Rp580,321 miliar.

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Kota Bekasi, Fajar Triawan mengatakan pihaknya terus berupaya, salah satunya dengan relaksasi untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan penghapusan denda administrasi yang dilaksanakan pada bulan Desember ini.

“Itu kita buat stimulus bagi wajib pajak nih, biar ketaatan pajaknya jadi taat. Itu merupakan salah satu upaya kita dengan stimulus ke masyarakat,” kata Fajar Triawan, dihubungi Senin (04/12/2023).

Pria yang baru dia bulan berkantor di Bapenda Kota Bekasi ini mengungkapkan, belum maksimal penerimaan PAD karena pada kuartal terakhir ini laju pertumbuhan ekonomi (LPE) di Kota Bekasi belum balik. Artinya, kata dia pertumbuhan ekonomi secara makro di Kota Bekasi belum mencapai 5 persen.

“LPE kita baru sekitar 4 persen. Memang masih ada implikasi dari pasca pandemi belum normal secara ekonomi. Kita dari Bapenda tetap berupaya sesuai arahan pak Kaban. Di bidang Wasdal juga tidak berhenti menagih (wajib pajak).” ujarnya.

Saat ditanya soal berpotensi tidak capai target hingga akhir tahun, Fajar mengatakan masih punya waktu sebulan yaitu pada bulan Desember. Dirinya mengaku tetap optimis penerimaan PAD bisa mencapai target di akhir tahun.

“Kita masih punya waktu sebulan, kita harus optimis sampai akhir tahun (tercapai). Makanya kita masih terus, salah satunya dengan stimulus penghapusan sanksi administrasi pembayaran PBB,” pungkasny.(RON)