BEKASI KOTA – PT Jasa Raharja secara simbolis memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut truk kontainer sekitar pukul 10.01 WIB, di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu (31/8/2022).
“Kami mewakili manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita atas peristiwa dan musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Jalan Sultan Agung kemarin,” ucap Direktur Operasional PT. Jasa Raharja,Dewi Aryani kepada awak media, Kamis (1/9/2022).
PT Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada kotban kecelakaan sejak kemarin. Para ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Adapun korban dalam kondisi luka-luka diberikan sebesar Rp20 juta.
“Pemberian santunan kepada ahli waris hanya secara simbolos, tetapi seluruh santunan telah kami transfer (kemarin sore) ke rekening yang sah.”
“Kami sudah melakukan pendataan ke rekening ahli waris,” Dewi menambahkan.
Ia menyampaikan, pemberian santunan baik korban meninggal maupun luka-luka sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu).
“Kami juga terintegrasi dengan pihak BPJS Kesehatan apabila santunan yang diberikan kepada korban luka-luka tidak mencukupi,” terangnya. (*)