Jakarta -Pekerjaan pemeliharaan periodik Ruas Tol Jagorawi kembali dilanjutkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan.
Program tersebut dilaksanakan Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Jagorawi, bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) sebagai service provider pemeliharaan jalan tol yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan berkendara para pengguna jalan serta upaya untuk menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Jagorawi.
Setelah menyelesaikan pekerjaan rekonstruksi pada minggu sebelumnya dengan total panjang adalah 332 m, pada minggu ini pekerjaan rekonstruksi dilanjutkan di Km 09+902 s.d Km 10+082 Lajur 1 sepanjang 180 m dan Km 14+936 s.d Km 15+116 Lajur 1 sepanjang 180 m Arah Ciawi dengan total panjang adalah 360 m. Pekerjaan mulai dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 pukul 22.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 pukul 06.00.
Selama pekerjaan berlangsung, semua lajur kecuali lajur 1 dapat digunakan sebagai jalur lalulintas, kecuali pada pukul 21.00 sampai dengan 06.00 WIB, bahu luar, lajur 1 dan sebagian lajur 2 akan ditutup untuk akses alat berat dan kegiatan pengecoran beton.
Sebagai upaya untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang terjadi akibat dampak dari pekerjaan, atas diskresi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, diberlakukan rekayasa lalu lintas berupa contra flow dari KM 08+800 s.d KM 17+000 arah Ciawi pada pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Rekayasa contra flow ini akan dilakukan setiap hari Senin s.d Kamis secara situasional, hingga seluruh pekerjaan pemeliharaan jalan selesai.
Jasamarga Metropolitan Tollroad memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pekerjaan tersebut. Untuk mengantisipasi penyempitan atau gangguan jalur yang terjadi akibat pekerjaan, Jasamarga Metropolitan Tollroad menyiapkan rambu-rambu untuk pengamanan, serta menyiagakan petugas pengaturan lalulintas di sekitar lokasi pekerjaan. Diimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati, memperhatikan rambu-rambu dan arahan petugas, serta mengatur waktu perjalanannya.(*)