BANDUNG – CEO Lippo Group James Tjahaja Riady, Rabu (6/2/2019) akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk hadir dalam sidang kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.
James hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, karyawan Lippo Group Henry Jasmen, dan dua konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.
James hadir sekitar pukul 11.30 WIB, dia datang dikawal beberapa orang berjas hitam. Pria berkacamata itu langsung duduk di bangku tamu di dalam ruang sidang.
Namun, hakim mempersilakan James menunggu di luar ruang sidang agar kesaksiannya tidak terpengaruh oleh saksi yang saat ini menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
“Mohon izin, di luar dulu, ya,” kata hakim.
James pun mematuhi instruksi itu, lalu meninggalkan ruang persidangan.
Sebelumnya, James tidak bisa hadir pada sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.
Nama James sebelumnya disebut-sebut dalam perkara tersebut karena melakukan pertemuan dengan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin untuk membicarakan soal Meikarta. Namun James pernah membantah hal itu setelah diperiksa KPK pada Oktober 2018.(jie)