Jamdatun Dampingi Perkara Perdata Selamatkan Uang Negara Rp.16,8 T

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung berhasil memulihkan keuangan negara sepanjang Desember 2019 hingga Juli 2020, atau pada semester pertama, sebesar Rp.16,8 triliun lebih, dari 12 perkara perdata yang ditangani bidang Direktorat Perdata Kejagung.

“Perkara yang telah berhasil dipulihkan pada periode 2019-2020 totalnya sebesar Rp.16.870.965.595.302,49 dari 12 perkara yang ditangani Direktorat Perdata,” ujar Direktur Perdata pada Jamdatun Pathor Rahman, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Dia mengatakan Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menangkan 12 perkara gugatan perdata, diantaranya kasus kerusakan lingkungan, seperti gugatan melawan PT. Merbau Pelalawan Lestari (PT. MPL). Kejaksaan sebagai pendamping hukum untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pemohon.

“Kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrah,” ujarnya.

Pada putusan Kasasi MA No. 460 K/Pdt./2016, tanggal 18 Agustus 2016, PT. MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.

“Dalam kasus itu, Kejaksaan telah berhasil memulihkan keuangan negara Rp.16.224.574.805.000, sedang dalam proses eksekusi,” ungkapnya.

Kata Pathor, setidaknya ada 4 perkara gugatan terkait lingkungan hidup, selain Pemerintah melawan PT MPL, juga Pemerintah mengugat PT How Are You Indonesia (PT. HAYI) terkait pencemaran lingkungan atau limbah dengan nilai materiil Rp.12.013.501.184. Pemerintah menang, sementara PT Hayi diminta membayar ganti rugi materiil.

“Kemudian KLHK melawan PT Kawi Mekar, Dirda (Direktorat Perdata) telah berhasil memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp.375,2 juta,” ungkapnya.

Selain itu Kejaksaan juga ikut mendampingi KLHK melawan PT Kalista Alam terkait pembakara hutan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Uang berhasil dipulihkan negara sebesar Rp.366.073.669.000,” ujarnya.

Lanjut dia, termasuk pemulihan atas eksekusi Yayasan Supersemar pada Desember 2019 silam. Kata Pathor, pihaknya telah berhasil mengeksekusi sebesar Rp.242.081.000.259,89 dan terkait aset Gedung Granadi dan Vila Mega Mendung masih menunggu appraisal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Sedangkan perkara lainnya, JPN berhasil membantu permohonan yang diajukan pemerintah, bahkan memfasilitasi penagihan piutang antara PT Industri Sandang Nusantara (persero) dengan PT Plsma Abadi Jaya dengan nilai sebesar Rp.12.471.817.250.

Selain itu, Pathor menambahkan JPN mendampingi PT Sarinah (Persero), lalu bantuan hukum dalam penyelesaian tanah dan bangunan antara warga dengan PPATK. Kemudian, Lapindo Brantas terkait permohonan Penyelesaian pinjaman dana antisipasi Lumpur Sidoarjo.

“Namun ini masih dalam proses asset settlement, penyelesaian Lapindo Brantas kepada Pemerintah,” ungkapnya.

Perkara lainnya sepanjang periode ini JPN juga ikut terlibat memfasilitasi dengan BPN dalam penyelesaian perkara aset tanah PT Pertani di desa Dawuan, Karawang seluas 35 ribu meter persegi.(*)