BANDUNG – Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Bekasi, Solihat, Rabu (3/8/2022), duduk berhadapan dengan 5 orang hakim pada sidang dengan terdakwa mantan Walikota Bekasi Rahmat Efendi dan Jumhana Lutfi.
Solihat tidak sendiri, dia bersama 4 orang sebagai saksi diantaranya Dian Lurah Harapan Baru, Ahmad Faisal mantan Kacab BJB Kota Bekasi, juga Asmawi dari BPRS Patriot.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Solihat berkaitan dengan aliran dana keluar dari Perumda Tirta Patriot. Perdebatan antara JPU dan Dirut plat merah ini semakin seru ketika membahas CSR dan kucuran uang untuk pembangunan Glamping juga sumbangan Masjid.
“Apakah saudara pernah dimintai untuk pembangunan glamping,” tanya JPU. “Iyah,” jawab Solihat. “Saya ikut partisipasi,” tambah Solihat dalam keteranganya di ruang sidang lantai 2 Gedung PN Tipikor, Bandung.
Dihadapan Hakim PN Tipikor, Jaksa terus mengejar pengakuan Solihat berapa rupiah dia memberikan uang dalam bentuk partisipasi.
“Berapa,” tanya JPU. “100 juta,” jawab Solihat.
“Apa yang saudara dapatkan dengan partisipasi itu,” tanya JPU kemudian dijawab Solihat dirinya tidak mempertanyakan usai ikut memberikan uang partisipasi. “Saya tidak menanyakan itu,” singkat Solihat.
Selain Dirut Tirta Patriot, JPU KPK juga membacakan BAP dari Lurah Harapan Baru, Diah, dalam BAP itu menjelaskan Diah mentransfer 16 juta rupiah dari hasil patungan bersama lurah lain, dan dikirim ke ahmad afandi sebagai ketua forum lurah Kota Bekasi.(RED)