Jadi Pengurus Parpol, Warga Minta Ketua RW 03 Jatiwarna Diberhentikan

unjuk rasa warga RW O3 Kelurahan Jatiwarna di halaman Kantor Kecamatan Pondokmelati, Selasa (13/9/2022) siang

PONDOKMELATI – Warga dari RW 003 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Kecamatan Pondokmelati, Selasa (13/9/2022) siang.

Dalam tuntutannya, mereka menyampaikan bahwa Cahyoni selaku Ketua RW 003 Kelurahan Jatiwarna yang dilantik tanggal 09 Oktober 2020 ternyata merangkap menjadi pengurus partai politik.

Oleh karena itu, warga menyampaikan aspirasi untuk meminta pemberhentian secara tidak hormat Ketua RW 003 Kelurahan Jatiwarna periode 2020-2025 dengan alasan telah melanggar ketentuan.

Camat Pondokmelati menyikapi hal tersebut dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.

Camat Pondokmelati juga siap untuk menindaklanjuti sesuai Peraturan Walikota Bekasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Di Kota Bekasi dan Bab III angka 3 dan 4 Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.445-Tapem/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi yang melarang ketua RT/RW merangkap sebagai anggota partai politik selama menjabat sebagai ketua RT/RW. (rls)