BEKASI TIMUR – Anggota DPRD asal Fraksi PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang resmi terpilih sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, dalam rapat penentuan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditetap di sidang Paripurna, Jumat (4/10/2019).
Politisi PDIP itu menegaskan fokus pertama setelah menjabat sebagai ketua Bapemperda mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini telah dibuat, namun tidak pernah dijalan kan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Kita akan liat Perda yang dibuat tapi tidak dijalankan. Ini akan kita tarik lagi, Perda mana yang tidak dijalankan,” kata Nico, Jumat (4//10/2019).
Karena menurutnya, banyak Perda-Perda yang selama ini sudah dibuat, tetapi tidak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, salah satu contohnya Perda no 7 tahun 2012 terkait penataan pasar modern dan toko modern di Kota Bekasi.
Dalam Perda tersebut diatur jarak toko modern tidak boleh berdekatan. Namun, faktanya sampai sekarang masih banyak ditemukan toko modern berdiri berdampingan.
“Ini tidak pernah ada eksekusi, padahal Perda itu sudah berjalan lama. Artinya Perda itu tidak berguna. Ini nantinya akan kita tegak kan agar Perda tersebut dijalankan,”imbuhnya.
Selain itu, Nico juga akan fokus mengevaluasi Perda-Perda yang tidak produktif. Dirinya ingin bagaimana Perda yang sudah dibuat bisa membawa perubahan dan mensejahterakan masyarakat kecil.
“Intinya, kita ingin Perda ini dibuat untuk berpihak kepada masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Kita tidak memandang kuantitas Perda yang dibuat, tapi kualitas Perda itu sendiri,” ujarnya.
“Kita akan melihat nanti seperti apa, Perda yang dibentuk sudah dijalankan apa belum. Tujuan pembuatan Perda kan semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.(RON)