IWO Sulsel Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Makassar

Zulkifli Thahir

MAKASSAR – Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel Sulawesi Selatan mengutuk keras penganiayaan Sya’ban Sartono Leky (36) seorang wartawan media online di Makassar yang terjadi di Toko Bintang, Sabtu (25/4/2020) sore.

“IWO Sulsel mengutuk keras aksi penganiayaan, intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dilakukan sekelompok orang terhadap Sya’ban Sartono Leky, salah satu wartawan media online di Makassar yang terjadi di Toko Bintang. Apalagi saat itu dia tengah melakukan tugas jurnalistik. Kami mendukung Polisi mengungkap tuntas kasus ini,” tegas Ketua Pengurus Wilayah (PW) IWO Sulsel, Zulkifli Thahir, SE, Ahad (26/4/2020).

Zulkfifli menjelaskan, upaya menghalangi giat jurnalistik, apalagi tindakan penganiayaan wartawan tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

‘’Wartawan itu bertugas dilindungi UU. Kami sangat menyesalkan segala intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan yang menjalankan tugas. Karena itu IWO Sulsel menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami sudah koordinasi dengan tim hukum PW IWO Sulsel untuk melakukan pendampingan hokum,” kata lelaki yang akrab disama Bang Cule’ ini.

Ketua OKK Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (DPW PP) Sulsel ini sangat menyanyangkan ditengah pandemi covid-19, wartawan yang telah bekerja tanpa pamrih untuk memberikan informasi kepada masyarakat masih dihalang-halangi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

‘’Yang sangat saya sesalkan karena peristiwa penganiayaan wartawan tersebut berada di dalam toko yang nyata-nyata melakukan pelanggaran di saat Pemkot Makassar memberlakukan PSBB. Ini kan jelas-jelas melanggar Perwali nomor 22 tahun 2020 di mana sejumlah usaha dilarang beroperasi,’’ pekik Cule.

Ia mengingatkan lagi bahwa UU Pers No. 40 mengancam pidana 2 tahun dan denda 500 juta bagi oknum yang menghalangi tugas para jurnalis.

‘’Peristiwa penganiayaan wartawan ini menunjukan bahwa telah terjadi krisis pengetahuan terhadap keterbukaan informasi dalam negara demokrasi ini,’’ katanya.

Pentingnya pemahaman penyampaian informasi kepada masyarakat, menurut Cule adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang Pers dan mendapat perlindungan secara hukum.

“Kami prihatin peristiwa penganiayaan terhadap rekan kami di Makassar. Oleh karena itu kami meminta kepolisian mengungkap kasus ini serta menangkap dalang dan pelaku pengeroyokan tersebut,” tegas Cule.

Sebelumnya, Sya’ban Sartono Leky salah satu wartawan online di Makassar mengalami penganiayaan bahkan disekap dan diancam akan dibunuh oleh sekelompok orang di dalam toko Bintang, Sabtu (25/4/2020). Bahkan salah satu diantaranya yang belakangan diketahui bernama Williem mengaku anggota TNI sdan diduga ikut menganiaya korban.

Kasus ini telah dilapor ke Polrestabes Makassar hari itu juga.(**)