BANDUNG – Pemkab Bekasi gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa tingkat Kabupaten tahun 2022, Sabtu (23/7/2022).
Di hari kedua bimtek tersebut, materi diisi oleh Irban V Inspektorat Kabupaten Bekasi, Sutisna, MM. Materi diisi dengan pemahaman terkait penyelenggaraan penggunaan keuangan yang sehat. Hal itu dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum, yang saat ini banyak menjerat dan terjadi di pemerintahan desa.
“Selain inspektorat, juga ada APH, saber pungli dan KPK, yang juga turut melakukan pengawasan, terhadap penyelenggaraan keuangan di desa. Makanya, jangan sampai pelaksanan penyelenggaraan keuangan ini salah, apalagi hingga terjadi korupsi,” ujarnya.
Dalam pemberian materinya itu, Irban V juga memaparkan tentang tupoksinya.
“Tugas pokok kami adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan di bidang tindak pidana korupsi,” katanya.
Tugas utamanya, jelas dia, salah satunya melaksanakan koordinasi pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi MCP KPK-RI dan monitoring pelaksanaan pencapaian LHKPN dan LHKSN.
“Untuk itu, diharapkan pelaksanaan penyelenggaraan keuangan di desa bisa berjalan dengan baik. Sebab jika ada kejanggalan, nanti saya yang akan berkirim surat kepada bapak dan ibu sekalian,” katanya. (*)