BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Balai Latihan Kerja – Luar Negeri (BLK – LN) Bidar Timur yang beralamat di Jalan Kampung Cikunir Bulak RT 004 RW 12 No 61A, Bekasi Selatan – Kota Bekasi, diduga tidak memenuhi syarat, semisal perizinan maupun sarana prasarana serta fasilitas pendukung sesuai dengan anjuran dari Menakertrans Republik Indonesia. Hal tersebut terungkap dari penelusuran beritabekasi.co.id, Selasa (09/12/2014).
Berdasar pantauan beritabekasi.co.id di lokasi penampungan milik PT Bidar Timur yang memiliki kantor di daerah Jakarta Timur tersebut, sejumlah calon Tenaga Kerja Wanita (TKW), yang dihampiri di depan gerbang penampungan apabila mau membeli sesuatu hanya bisa dari dalam pintu gerbang dan tidak bisa keluar.
Pedagang Aksesoris yang tidak mau disebutkan namanya yang tiap sore biasa mangkal di depan gerbang merasa iba melihat hal tersebut, kejadian tersebut diibaratkan mirip seperti para narapidana yang berada dalam lembaga permasyarakatan. Begitu pun ketika beritabekasi.co.id hendak mengajak berbicara, mereka pergi dengan penuh ketakutan, seolah banyak hal yag disembunyikan dalam penampungan tersebut.
“Saya kasihan juga sama mereka mas, mau beli aksesoris saja cuma tangan yang keluar, katanya sih pada gak betah,” terang pedagang aksesoris asal Ciamis ini. Dirinya menilai, peraturan yang dibuat pihak penampungan tersebut terlalu ketat.
Sementara itu salah seorang calon TKW mengaku dirinya seperti dipenjara, dikurung sejak datang dan tidak boleh keluar dari penampungan. Padahal, ia mengaku jenuh dengan situasi yang ada.
“Kaya di penjara mas, gak boleh keluar gerbang sama sekali,” keluhnya.
Sementara itu, warga setempat, sebut saja AN menuturkan, beberapa tahun lalu pernah ada seorang calon TKW yang nekat lompat pagar kemudian kabur meninggalkan penampungan. Diduga, karena tidak nyaman dengan situasi yang ada didalam penampungan.
“Dulu pernah ada yang melompat dari pagar, kemudian lari meninggalkan penampungan,” terang AN kepada beritabekasi.co.id.
Dirinya menduga, fasilitas dalam penampungan tidak memadai dan mereka hidup terkurung, sehingga menyebabkan ada calon TKW yang berusaha untuk kabur dari penampungan.
Selain itu, lokasi yang tertutup dari masyarakat, baik aktivitas maupun keberadaannya itu, membuat warga setempat curiga. “Hal itu disebabkan, tiadanya komunikasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat,” tambah AN.
Hal berbeda diungkapkan oleh Ketua RT 004 Misan. Menurut lelaki yang juga menjadi tenaga pengajar dilokasi penampungan tersebut, tertutupnya area penampungan dari masyarakat, dikarenakan untuk menghindari perbuatan yang tidak diinginkan. Sebab itu, dirinya yang juga didaulat untuk bertanggungjawab dalam penampungan, melarang para calon TKW untuk keluar pagar.
“Tidak boleh ada yang keluar dari pagar selama masa pelatihan, kecuali ada yang sakit, baru boleh diantar untuk berobat,” terang Misan, saat ditemui di kediamannya.
Namun ternyata dirinya melupakan bahwa salah satu syarat penampungan, ialah fasilitas klinik dan pengobatan yang memadai serta sesuai standarisasi yang ditetapkan BNP2TKI.
Menurut guru Bahasa Arab ini, terdapat 90 orang calon TKW yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Qatar, dan Oman itu berasal dari NTB, Cirebon, dan daerah lainnya.
“Semua akan diberangkatkan setelah mengikuti pelatihan selama 40 hari,” ujarnya.
Mengenai perijinan, Minan mengaku semua ijin lengkap telah dimiliki oleh perusahaan penampungan TKW tersebut. “Semua lengkap (ijinnya), baik dari Disnaker maupun BPMPPT,” tambah lelaki yang menyebutkan bahwa dirinya adalah kerabat dari seorang wartawan media cetak.
“Saya ini siap adu argumentasi dengan anda, karena mertua saya juga wartawan Suara Pembaruan,” tantangnya berkelakar. Hal tersebut disebabkan karena keberatannya, saat ditanya – tanya oleh beritabekasi.co.id.
Sementara itu, Praktisi Hukum Sulaeman, mengecam perusahaan penyalur tenaga kerja yang mengisolir calon TKW dalam penampungan dan melarang keluar, kecuali untuk berobat apabila sakit.
Menurutnya, metodologi yang digunakan PJTKI tersebut bertentangan dengan norma kemanusiaan. Pasalnya, mengisolir orang dalam kurun waktu yang lama, dapat merusak psikologinya.
“PJTKI seperti itu, adalah cikal bakal perbudakan eksklusif yang tidak boleh diketahui masyarakat. Biasanya itu dilakukan, karena khawatir terhadap kompetitornya, sehingga lupa terhadap aturan yang berujung pada pembelengguan Hak Asasi Manusia,” papar Sulaeman ketika dihubungi via seluler, Minggu (07/12/2014).
Dirinya mengimbau agar BNP2TKI secara tegas menutup perusahaan penyalur tenaga kerja yang mengkerdilkan dan memperlakukan calon TKW seperti hewan.
“Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PJTKI, karena itu, BNP2TKI harus lakukan investigasi dan segera menutup perusahaan yang jelas melanggar aturan,” pungkasnya.
Sementara itu pihak Pemerintah Kota Bekasi melalu Disnaker secara tegas akan menutup BLK – LN Bidar Timur apabila terbukti melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Menakertrans.
Direncanakan, besok, tepatnya Rabu (10/12/2014) pihak Pemerintah Kota Bekasi dipimpin langsung oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi akan melakukan sidak langsung ke BLK – LN Bidar Timur yang akan didampingi oleh pihak Disnaker dan Camat Bekasi Selatan serta Pihak Kelurahan Jaka Mulya. (ton/wok)