Ini Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Soal Dugaan Keterlibatan Mantan Jampidsus

JAKARTA – Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, melontarkan mengakui telah menerima suap dana hibah KONI. Suap ia terima dari mantan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy, yang ditujukan kepada Imam Nahrawi. Suap diberikan agar Kemenpora mempercepat pencairan dana hibah KONI tahun 2018.

Sidang Korupsi dana hibah KONI tahun 2018 yang menyeret nama Imam Nahrawi bekas menteri Olahraga itu ternyata membawa nama mantan Jampidsus Adi Toegarisman yang diduga menerima uang Rp.7 Miliar seperti dilontarkan Miftahul Ulum saat bersaksi untuk terdakwa sang Bos Imam Nahrawi pada persidangan di Tipikor, Jakarta, Jumat 7 Mei 2020.

Menyikapi itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan sejak berita itu berkembang, Jaksa Agung Muda Pidsus Ali Mukartono telah perintahkan jajarannya untuk pengumpulan data dan keterangan pihakbterkait untuk membuka tabir dari ucapan Ulum tersebut.

“Sejak adanya berita-berita tentang hal tersebut pada persidangan terdahalu, Jam Pidsus telah memerintahkan Tim Penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” ucap Hari kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Namun dari data itu, lanjut Hari jajaran Pidsus Kejagung belum menemukan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana, sehingga pihaknya belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya. Bahkan, untuk diketahui kata dia tim penyidikan perkara dugaan Tipikor dana hibah KONI tahun 2017 yang ditangani gedung bundar masih tetap berajalan.

“Oleh Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus (Kasus hibah Koni yang ditangani Kejagung) masih tetap berjalan dan dalam proses pengumpulan bukti-bukti,” ujarnya.

Terkait keterangan Ulum bahwa dana untuk menyelesaikan perkara dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang Kejaksaan. Ulum pun menyebut nama Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Fery Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia).

Menyikapi itu, Hari menekankan bahwa keterangan Ulum tersebut mmenurunya tidak jelas karena tidak membuktikan adanya penyerahan uang Rp. 7 milyar kepada Kejaksaan Agung yaitu siapa yang menyerahkan dan siapa yg menerima.

“Sehingga keterangan Ulum yang hanya menduga bahwa pak Adi Toegarisman menerima uang Rp. 7 milyar tidak ada bukti pendukungnya,” tuturnya.

Heri menambahkan dari keterangan yang digali tim penyidik gedung bundar terhadap pihak-pihak terkait, diketahui masih sebatas informasi sementara dan tidak menemukan bukti-bukti yang menguatkan nama eks Jampidsus Adi Toegarisman tersebut.

“Tim Penyelidik sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait dan tidak menemukan bukti-bukti adanya tindak pidana, keterangan yang didapatkan dari pihak-pihak terkait hanya “katanya” atau (testimonium de auditu),” papar Heri.

Bahkan, kata Heri pada sidang terdahulu saksi Eny Purnawati selaku Kabag Keuangan KONI, saat itu mengaku hanya dapat informasi, dan setelah diklarifikasi Tim penyelidik ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui dan hanya mengatakan ‘katanya’.

“Jadi, pihak yang disebut sdr. Ulum sudah mengatakan tidak terjadi penyerahan uang itu maka keterangan sdr. Ulum tersebut tidak memiliki nilai pembuktian. Namun demikian tentunya Tim akan mendalami keterangan sdr Ulum tersebut,” ungkapnya.

Saat disinggung apa langkah selanjutnya, atas pernyataan Ulum tersebut pada persidangan tersebut, apakah Kejagung akan melaporkan balik atas dugaan ujaran yang bersangkutan tersebut. Hari pun mengaku pihaknya belum mengambil langkah hukum tersebut.

“Kita ikuti saja dulu dan kita hormati jalannya persidangan sambil menunggu hasilnya,” tandas dia.

Untuk diketahui pada persidangan terdahulu, Jum’at, 17 April 2020 saksi Endang Fuad Hamidy (Mantan Sekjen KONI) menerangkan ada arahan dari Ulum agar menyiapkan uang Rp. 7 M.

“Ada informasi dari Ulum untuk menyiapkan uang entertaint Kejagung, namun uang itu tidak jadi digunakan lantaran ada surat peringatan dari Inspektorat Kemenpora yang meminta KONI menyampaikan pertanggungjawaban atas pengeluaran pada dana hibah tahap pertama. Inspektorat belum menerima pertanggungjawaban dana Rp.7 M, Inspektorat mengancam jika tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaaannya, maka dana hibah berikut tidak akan dicaikan.
“Pemberian tidak terjadi jadi uang Rp. 17 M itu sama sekali tidak digunakan” kata Hamidy.

Sementara pada persidangan saksi Ulum pada Jumat 15 Mei 2020, Anggota majelis hakim Rosmina meminta untuk menyebutkan nama pihak lain yang diduga menerima aliran dana hibah tersebut.

” Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang Kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Fery Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia),” jawab Ulum. (edo)