Ini Laporan Awal Dana Kampanye Paslon di Pilkada Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyampaikan tiga pasangan calon (paslon) Pemilihan Wali Kota Bekasi sudah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Hal ini dikatakan langsung

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, masyarakat bisa melihat secara langsung melalui website KPU Kota Bekasi.

“Nanti bisa langsung melihat LADK Tiga Paslon Pilkada Kota Bekasi melalui website https://kota-bekasi.kpu.go.id/,” ucap Eli Ratnasari saat dikonfirmasi, Rabu (02/10/24)..

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sudah menggelar rapat koordinasi (Rakor) pembatasan laporan dana kampanye (LADK) bersama Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Kontestan Pilkada

Kegiatan tersebut bertujuan agar para peserta Pilkada tidak mengeluarkan anggaran tidak melebihi batasan yang sudah ditentukan sesuai standar biaya umum (SBU)

Terlihat dalam penyampaian LADK, pasangan nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin (RiSoL) tercatat memiliki saldo awal senilai Rp. 200.000.000 juta

Sedangkan pasangan nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni (UN) tercatat memiliki saldo sebesar Rp. 2.222.000 juta.

Sementara pasangan nomor urut 3 Tri Adhianto-Harris Bobihoe (Ridho) memiliki saldo awal Rp.500.000.000 juta. Dengan kata lain paling besar ketimbang para pesaingnya.

Penyampaian LADK merupakan kewajiban para kontestan Pilkada Kota Bekasi. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

Selain itu, KPU juga membatasi besaran pembiayaan item-item kebutuhan kampanye. Untuk besarnya sendiri, KPU mengacu Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi tahun 2024.(**)