IMTA jadi Target Penyelidikan Kejari Cikarang

Gedung Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. (foto: jie)
Gedung Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. (foto: jie)

BERITABEKASI.CO. CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang bakal menyelidiki Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) kepada Dinas Tenaga Kerja yang selama ini ramai di perbincangkan. Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Raymond Dominggo Pellupesy menegaskan, dirinya sudah meminta intel kejaksaan untuk menyelidiki persoalan IMTA
“Iya saya lagi mencoba penyelidikan terkait IMTA,” paparnya. Menurutnya, terkait Rp5 miliar yang dipertanyakan, ia berjanji, bakal menelusuri aliran dana itu kepada Dinas tenaga kerja. Dan menanyakan bukti hal tersebut. “Saya bakal pertanyakan itu yang Rp5 miliar. Ada atau tidak?. Kalau ada mana buktinya,” tambahnya lagi.
Ia juga menduga banyak tenaga asing yang memang belum terdata oleh Disnaker. Apalagi, kata dia, banyak sekali tenaga asing berkeliaran. “Banyak yang berkeliaran, terdata atau tidak saya belum mengetahuinya,” ungkapnya.
Kejaksaan, kata Raymond, memiliki kewenangan dalam pengawasan tenaga asing yang bekerjasama dengan Imigrasi. Ia setuju jika dibentuk pengawasan IMTA yang melibatkan berbagai instansi. Karena untuk mengetahui tenaga asing yang terdata di Kabupaten Bekasi.
“IMTA itu sebagai pajak daerah juga. Makanya saya setuju sekali kalau dibentuk tim pengawasan tenaga asing,” tegasnya.
Sebelumnya dibeberkan anggota pansus LKPJ Hasan Bisri mempertanyakan biaya IMTA Rp5 miliar dari Rp8,5 miliar. Karena yang terserap Rp3,5 miliar. “IMTA rawan penyimpangan karena banyak yang tidak terdata tenaga asingnya,” tandasnya.
Keberadaan tenaga asing menurut data dari pusat mencapai 22000 tenaga asing.‬ ‪Di Kabupaten Bekasi ada 3900 perusahaan. Asumsinya, kata Bisri, jika satu perusahaan memiliki satu tenaga asing perbulannya dipungut 100 dolar, semestinya per tahun bisa mencapai Rp 38 miliar.‬ ‪”Disnaker malah menargetkan Rp22 miliar,” ungkapnya.‬
‪Bisri menyarankan dibuat tim pengawasan bagi tenaga asing yang melibatkan Pemda, Polres, Kejaksaan hingga Imigrasi.‬ ‪”Tujuannya untuk melakukan kajian keberadaan jumlah tenaga asing di Bekasi,” bebernya.‬ ‪Yang terjadi sekarang ini, menurut dia, Disnaker tidak memiliki ketegasan penegakan Perda.‬ ‪”Kalau mau maju, Perda ditegakan,” tegasnya.